nanang wahyudi

Pemberi Dan Penerima Uang Di Pilkada Dipenjara 6 Tahun
Oknum yang memberi dan yang menerima uang untuk memenangkan salah satu Paslon di pilkada serentak 2020, dapat dipidana penjara paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling...
- 3 bulan yang lalu