13 Perusahaan Bermasalah Pegang Proyek di Siantar, Ini Daftarnya

Siantar, hetanews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 13 perusahaan pemenang tender proyek pada Dinas Binamarga dan Pengairan (sekarang PU-PR) dinyatakan bermasalah. Para perusahaan ini mengerjakan proyek tak sesuai perjanjian/kontrak.
Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2016 menyebutkan ke 13 perusahaan mengerjakan proyek tak sesuai aturan perundang-undangan sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang yang mencapai total sebesar Rp 431.696.742.
Berikut daftar perusahaan pemenang tender proyek:
- CV ST, proyek pengaspalan di Jalan Argasari, Kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp 48 juta
- CV FI, proyek pengaspalan di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp 35 juta
- PT SAMK, proyek pengaspalan di Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marihat, sebesar Rp 42 juta
- PT KVK, proyek pengaspalan di Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat sebesar Rp 18 juta
- CV SA, proyek pengaspalan di Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp 30 juta
- CV S, proyek pengaspalan di Jalan AMD, Kecamatan Siantar Martoba sebesar Rp 14 juta
- CV AJ, proyek pengaspalan di Jalan Bali, Kecamatan Siantar Utara sebesar Rp 4 juta
- CV LJ, proyek pengaspalan di Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat sebesar Rp 20 juta
- CV J, proyek proyek pengaspalan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur sebesar Rp 15 juta
- PT AGM, proyek pengaspalan di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur sebesar Rp 27 juta
- PT RAM, proyek pengaspalan di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat sebesar Rp 32 juta
- PT ZTJ, proyek saluran sekunder (drainase) di Jalan Bahkora II, Kecamatan Siantar Simarimbun, sebesar Rp 54 juta
- PT KBM, proyek rehabilitasi saluran pembuangan (drainase) di Jalan Sekata, Kecamatan Siantar Utara, sebesar Rp 86 juta.
Artikel Terkait






Komentar
kejari siantar


