Belanja Gunakan Upal, Deni Nginap di Polres Asahan

Asahan, hetanews.com - Belanja dengan uang palsu (upal), Deni warga Sei Renggas nyaris dimassakan. Beruntung, unit Jatanras Polres Asahan bertidak cepat.
Deni Arah, pada Selasa (20/6/2017) diketahui berbelanja minuman kemasan di warung milik Ika yang berada Desa Sidokeno, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.
Sesudah itu, tersangka Deni kembali berbelanja di kedai yang berbeda, namun tak jauh dari kedai pertama dan diketahui kedai kedua milik Saminatun.
Namun pemilik warung pertama Ika curiga dengan uang dan gerak gerik tersangka, hingga melaporkan kecurigaannya kepada suaminya untuk mengecek uang yang diberikan Deni saat bebelanja di kedai mereka itu.
Benar saja kecurigaan itu terbukti saat meraba uang pecahan seratus ribu itu yang tidak berbayang. Mengetahui uang tersebut palsu suami dari Ika segera menghampiri tersangka yang masih di warung Sumiatun. Pada saat ditanyai tersangka ini tidak mengakui kalau uang itu palsu, bahkan coba melawan hingga membuat warga geram dan membogem beramai-ramai.

Sebelumnya diketahui suami dari Ika telah melaporkan kecurigaan uang yang diduga palsu itu ke pihak Polres Asahan dan ditindak lanjuti langsung oleh Sat Reskrim dengan mengerahkan unit Jatanras untuk turun ke lokasi kejadian.
Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Kamis (21/6/2017) mengatakan, tersangka diamankan di salah satu rumah warga dan nyaris diamuk massa. "Kita segera lakukan pengaman dan pelaku digelandang ke Polres Asahan,” ujarnya.
Khomaini menuturkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui memiliki 6 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang didapat dari Azhar (DPO). Sementara pasal yang disangkakan pasal 36 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 50.000.
“Dihimbau agar masyarakat, terutama pedagang berhati-hati, apa lagi seperti situasi jelang Idul Fitri saat ini, maka lakukan pengecekan secara cermat, teliti dan benar terhadap uang pada saat transaksi jual beli,” pungkasnya.
Komentar 0
Artikel Terkait
Dua Pencetak Upal Dituntut 2,5 Tahun Penjara - 2 years ago
Cetak dan Edarkan Upal, Empat Remaja Ditangkap - 3 years ago
Tiga Pengedar Upal Ditangkap Polisi - 3 years ago
Gawat! Uang Pecahan Ini Diduga Palsu Beredar di Siantar - 3 years ago
Populer Hari ini
- #1 Inilah Kades yang Kena OTT Karena Pungli Warga Rp 3 Juta saat Urus Surat Keterangan Tanah
- #2 Perkara Penistaan Agama Dihentikan, Pelapor Fauzi Munthe Ajukan Pra Peradilan
- #3 Kisah Anak Simalungun Yang Pernah Disemprot Presiden Soekarno
- #4 Seorang Ayah Cabuli 'Darah Dagingnya' Sendiri Selama Dua Tahun
- #5 Motif Aipda R Bunuh Sinta dan Riska: Sakit Hati
- #6 Besok Dilantik Jadi Walkot Medan, Bobby Akan Fokus Tangani COVID-Vaksinasi
- #7 Viral Kisah Haru Mahasiswa dari Keluarga Sederhana Lulus Cumlaude Kedokteran
- #8 Fery, Korban Tewas Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil
- #9 SBY Sebut Moeldoko Rugikan Jokowi, Ngabalin: Logika Apa Dipakai Itu?
- #10 Satgas: Setelah 2 Minggu Turun, Penambahan Kasus Covid-19 Kembali Naik
heta bicara
Momentum Hari Pers Nasional - 2 weeks ago
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 months ago