FSPMI Sumut Buka Pokso Pengaduan THR

Medan, hetanews.com - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW FSPMI) Provinsi Sumut membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2017.
Pembukaan posko pengaduan THR ini diharapkan mampu memperjuangkan hak para buruh yang tidak diberikan THR oleh para pengusaha jelang lebaran Idul Fitri.
"Perlu diketahui, sesuai permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR. Jadi posko kita akan advokasi dan beri bantuan hukum bagi buruh yang tak mendapat THR di Sumut," kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (9/7/17).
Posko THR tersebut dibuka untuk 12 Kabupaten/Kota di Sumut, meliputi Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Batubara, Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Utara, Padang Sidempuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.
Untuk call center posko THR para buruh yang bekerja di sekitar Medan - Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di (082361558434), Deli Serdang Dedek Cahyadi (081269469818), Serdang Bedagai Lui Nasution (085362894285), Tebingtinggi - Batubara Rusli (085373304836).
Sedangkan untuk se-Labuhanbatu Raya Daniel Marbun (082166116847) dan kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Maulana Syafii (085285540703). "Buruh yang ada di Sumatera Utara yang tak mendapat THR dapat menghubungi nomor tersebut, atau datang langsung ke sekretariat FSPMI Sumut di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna No 1, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.
Willy mengaku, pihaknya tidak main-main untuk melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak membayarkan THR pada buruhnya. Sanksinya, kata Willy, adalah administratif berupa pencabutan Izin usaha bagi pelanggar THR. Hal ini kata dia tertuang dalam peraturan mentri tenaga kerja no 6 tahun 2016. "Kita juga akan kampanyekan ke publik bagi pengusaha yang tidak membayar THR ke buruhnya," tegasnya.
Willy berharap, agar para pengusaha dapat mematahui aturan dan menghimbau agar dapat memberikan THR paling lambat dua minggu sebelum hari lebaran, atau selambatnya pada Senin tanggal 12 juni 2017 mendatang.
"Kita juga minta Disnaker Sumut berani menindak tegas pelanggar THR yang dilaporkan oleh posko kita nantinya. Kita justru membantu tugas pemerintah dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah ini,” pungkasnya.
Komentar 0
Artikel Terkait
Pengusaha Minta Akses Vaksin Mandiri, Sri Mulyani: Kami Terus Pertimbangkan - 1 bulan yang lalu
Rapat Bahas PHK, Ketua DPRD Sergai Kesal Pengusaha Tak Hadir - 10 bulan yang lalu
Kapolres Terima Bantuan APD dari Pengusaha Tebing Tinggi - 11 bulan yang lalu
Pemkab Sergai Silahturahmi dengan Para Pengusaha Investasi - 2 tahun yang lalu
Mujianto, DPO Poldasu Ditangkap di Cengkareng - 2 tahun yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Dari Pendeta Sampai Politikus, Sepak Terjang Lulusan STT HKBP Siantar
- #2 Tanggapan Pdt Dion Soal Walikota Yang Berniat Mengundang Tokoh Untuk Ketawa-Ketawa
- #3 Tersangka Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar Diringkus Saat Makan Siang Di Medan
- #4 Rumah Terbakar di Jalan Denai Medan, Pemilik Rumah: Terlalu Banyak Kenangan di Rumah Itu
- #5 Gubsu Khawatir Kasus Penghinaan Pesantren Musthafawiyah Jadi Isu SARA
- #6 Kata Pria Lombok yang Viral Ajak Bule Cantik Tinggal di 'Gubuk' Pascamenikah
- #7 Biarawati Myanmar Berlutut, Memohon Polisi untuk Tidak Menembak Demonstran
- #8 Ambisi Benny Wenda: Referendum hingga Buka Papua untuk Asing
- #9 Pakar Gestur Analisis Emosi Jokowi Saat Pencabutan Lampiran Perpres Miras
- #10 PD Sindir Ketua Kader Muda Demokrat: Padahal Sepakat Setia ke AHY!
heta bicara
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 minggu yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 3 minggu yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 1 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 1 bulan yang lalu
(Hadirnya) Negara Dalam Kesengsaraan Pandemi - 2 bulan yang lalu