Simalungun, hetanews.com - PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) telah mengklarifikasi peristiwa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut II yang berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, PT PPSU akan melakukan kordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun.

"Setelah diklarifikasi, sebenarnya ada miss antara Kepala Dermaga dengan Kapten kapal terkait prosedur persetujuan berlayar. Dalam waktu dekat ini, kita akan kordinasi dengan Dishub Simalungun, membicarakan bagaimana jalan keluarnya dan membuat pelayanan yang terbaik," jelas Humas PT PPSU Unit KMP Sumut I dan II, Hetti Manalu.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler Kamis (8/6/2017), Hetti tidak menampik, jika Kapal Ferry Sumut II menyeberang tanpa SPB adalah tindakan melanggar hukum atau illegal, karena melanggar aturan yang berlaku.

Dijelaskan, izin berlayar seharusnya dikeluarkan Kesyahbandaran yang memiliki sertifikat khusus. Namun, karena teritori KMP Sumut II adalah wilayah danau, maka SPB yang dikeluarkan Dishub juga dianggap sah.

"Sebenarnya aturan perairan danau belum ada. Kalau diikuti peraturan dari laut ke danau itu pasti gak cocok. Jadi kami hanya mengikuti aturan main dikabupaten ini. Sejauh ini mereka mengeluarkan SPB tetap kita terima. Peraturan itu dikeluarkan oleh daerah masing-masing tapi tetap kita ikuti," jelasnya menambahkan.

Disinggung mengenai sikap tegas dari pihak PT PPSU Unit KMP Sumut I dan II terkait tindakan dari oknum kapten kapal mengatakan, belum ada waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan dengan pihak kapal. Hetti menyarankan supaya ditanyakan langsung ke Kepala Unit (Kanit).

Kanit KMP Sumut I dan II,, Marhan Simbolon dikonfirmasi terkait bawahnya, oknum kapten Kapal Sumut II yang melakukan penyeberangan tanpa SPB, saat dihubungi pada waktu yang sama tidak menjawab panggilan. Berulang kali nomor telepon pribadinya ditelepon tak kunjung memberikan jawaban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum anak buah kapal (ABK) Ferry Sumut II telibat adu mulut dengan petugas Dishub Simalungun di Pelabuhan Tigaras. Buntutnya kapal menyeberang tanpa SPB selama 3 trip perjalanan. Larangan kapal berlayar tanpa SPB juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2014 dan pelanggaran terhadap Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.