Putusan Hakim Belum Selesai, Vonis Terdakwa Pemerkosa Pelajar SMA Gagal Dibacakan

Siantar, hetanews.com - Sidang agenda pembacaan vonis dua terdakwa kasus pemerkosaan pelajar SMA berinsial SR batal digelar di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (5/6/2017).
Padahal kedua terdakwa yang juga berstatus pelajar, Ajps dan Dfs siap untuk disidangkan oleh masing-masing hakim tunggal Fitra Dewi Nasution dan M Nuzuli.
"Ditunda sidangnya karena putusan hakim belum selesai," kata jaksa penuntut umum (JPU), Henny Simandalahi.
Sidang akan kembali digelar terhadap kedua terdakwa yang masing-masing dituntut lima tahun penjara kembali dijadwalkan pada 13 Juni 2017.
"Selasa pekan depan dilanjutkan sidangnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ajps dan Dfs dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun. Pembacaan surat tuntutan itu berlangsung pada Senin (8/5/2017) di PN Siantar.
Dalam tuntutannya, Henny menyatakan kedua terdakwabterbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain itu, Henny juga menjerat DFS dan AJPS dengan pidana denda senilai Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Untuk diketahui, aksi pemerkosaan terhadap SR berlangsung pada Minggu (25/12/2017) dini hari di Komplek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kota Siantar.
Ada 8 pelaku terlibat melakukan aksi itu. Sebanyak 5 pelaku sudah diamankan sementara 3 lainnya masih buron.
Artikel Terkait






Komentar
Populer Hari Ini
dprd siantar


