Labuhanbatu, hetanews.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Labuhanbatu, Tuahta Saragih bakal memantau tukang parkir yang tak memberikan karcis pada pengguna jalan di Kota Rantauprapat.

Jika ditemukan adanya dugaan hal itu, pihaknya bakal mencopot atau mengambil Surat Keputusan (SK) kepala parkir.

"Kita pantau dulu, jika terbukti baru kita peringati. Jika masih membandel juga, kita cabut saja SK nya," kata Tuahta saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 15.14 WIB melalui seluler.

Menurutnya, dari Peraturan Daerah (Perda) ada beberapa kategori jenis kendaraan yang memiliki karcis sesuai yang diberikan pada tukang parkir itu. Seperti sepeda motor Rp 1.000, bus mini dan truk sebesar Rp 1.500. Sedangkan roda 8 atau lebih Rp 2.000.

Sebelumnya, banyaknya tukang parkir di Labuhanbatu yang tak memiliki karcis saat meminta uang pada pengguna jalan tampaknya bukan rahasia umum lagi. Tapi hingga sampai kini tindakan dari instansi terkait belum juga ada tindakan.

Baca juga : Warga Labuhanbatu Dihimbau Jangan Bayar Parkir Yang Tak Miliki Karcis

Parahnya lagi, meski adanya karcis resmi yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) pada pengusaha parkir itu, tapi para pemakai seragam parkir di Labuhanbatu tak pernah memberikan karcis itu pada pengguna jalan.

"Bukan rahasia lagi itu, kalau petugas parkir tak pernah memberikan karcis pada pengguna jalan. Padahal kan ada karcis yang diberikan," kata Ramses Sihombing selaku Ketua LSM Baris Labuhanbatu, Rabu (31/5/2017).