Medan, hetanews.com - Sucipto (44) diserahkan warga ke Polsek Medan Timur. Warga Jalan Ampera IV, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur ini ditangkap dalam kasus pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kejadian berawal saat korban Syahdan Fauzi Tanjung (42) sedang tertidur dikamar rumahnya di Jalan Ampera V, Medan Timur. Disitu korban juga mengecas handphone (HP) nya.
"Disitu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang pintunya tidak terkunci, dan mengambil HP korban," katanya, Minggu (28/5/2017).
Saat hendak membawa kabur HP yang dicurinya, korban tersentak bangun. Korban lalu menjerit dan mengatakan pelaku maling.
"Saat mengejar tiba- tiba pelaku berhenti dan mengajar korban berduel. Pelaku pun membanting HP korban ke aspal. Korban dan pelaku pun berkelahi," ujarnya.
Warga yang melihat lalu memisahkan keduanya dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Poslek Medan Timut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari pelaku kita menyita 2 unit HP sebagai barang bukti. Pelaku masih dalam pemeriksaan," sebut Ainul.