Siantar, hetanews.com - Pengadilan Negeri (PN) Siantar mengeksekusi sebuah rumah permanen di Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang diketahui dihuni oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Siantar, Ramlan, Senin (22/5/2017).
Ramlan diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Siantar. Hanya saja, jauh sebelum kegiatan eksekusi yang bersangkutan telah meninggalkan hunian itu beserta isinya.
"Saya tidak tau kapan pastinya (dikosongkan) tapi sejak tanggal 15 Mei 2017 surat eksekusi sudah disampaikan dan semalam sore kunci rumah diberikan ke Pengadilan," ujar Abdi M Damanik, pemilik rumah saat ini.
Eksekusi dilaksanakan dimulai pukul 10.00 WIB, sesuai penetapan atas putusan nomor perkara perdata 04/Eks/2017/68/Pdt.G/2014/PN.Pms Sertifikat hak milik (SHM) No : 1525, terdaftar di BPN Kota Siantar atas nama Abdi Manahara Damanik.
Beslan Manurung, tim Juru Sita Pengadilan mengatakan, kegiatan berlangsung lancar. "Sudah kosong waktu kita eksekusi, sehingga tidak ada halangan. Semua berjalan lancar," ujarnya.
Sejumlah masyarakat tampak menghadiri proses eksekusi. Ada juga hadir Lurah Kelurahan Bantan, Syahrul Pane. Namun demikian, Syahrul ditanyai wartawan tak mengetahui kapan Ramlan meninggal rumah dimaksud.
"Saya juga belum tau kapan (Ramlan meninggalkan rumah). Karena kan kita baru tanggal 16 kemarin dilantik," ujarnya ditemui di lokasi.
Sementara, untuk pengamanan proses eksekusi petugas pengadilan didampingi sejumlah personil Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Siantar, Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Barat.
Komentar