Tim TAPD dan Penerima Dana Bansos Simalungun Kembali Periksa

Simalungan, hetanews.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali memanggil sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab setempat.
Ini terkait pengusutan dugaan korupsi dana bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2014 untuk dimintai keterangan.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Pidsus Rebdra Y Pardede kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/2/2017).
“Surat panggilan telah dikirim untuk pemeriksaan esok (Selasa dan Rabu 14/15 Februari 2017). Sedangkan untuk Tim TAPD akan dilaksanakan Kamis (16/2/2017) ,” jelasnya.
Diakui Rendra, sebelumnya telah dipanggil sejumlah penerima bansos dan beberapa anggota TAPD. “Namun masih ada yang belum dipanggil, jadi akan dimintai keterangan terkait bansos tersebut,” kata Rendra.
Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan 7 orang tim TAPD dari sekitar 20 orang lebih. Pemeriksaan dilanjutkan dengan 10 orang penerima sansos tanpa menyebut siapa dan berapa orang dari TAPD.
Dugaan korupsi yang merugikan negara hingg aratusan miliar ini, akan terus ditindak lanjuti Kejari Simalungun. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Kajari Irvan Paham PD Samosir juga secara tegas mengatakan hal itu.
“Kami terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana bansos, serta berupaya menuntaskan tunggakan kasus dari pejabat lama yakni kasus mantan Ketua DPRD Simalungun Syahmidun Saragih,” kata Kajari.
Tim jaksa yang menangani perkara tersebut, Kasi Pidsus Rendra Y Pardede, Kasi Intel P Kertagama, Kasubagbin Dasmer N Saragih, Kasi Pidum Novriadi Andra, Saut B Damanik, Pahala Eric Sitanggang dan Indri Wirdya E.
Dalam tahap penyelidikan dana bansos TA 2012-2014 telah memeriksa sekitar 100 orang lebih, diantaranya yang tergolong sebagai penerima, sejumlah pimpinan organisasi keagamaan, kepemudaan, organisasi profesi dan perkumpulan, juga mantan anggota Badan Anggaran (Banggar).
Dasar pemanggilan terhadap para mantan Banggar TA 2012-2014 adalah dengan adanya temuan mekanisme penganggaran dana Bansos yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 pasal 6 jo 24 yang dirubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyaluran dana Bansos dan Hibah Bersumber dari APBD.
Komentar 0
Artikel Terkait
Kejari Simalungun Tanggapi Lapdu Warga Sihemun Baru Terkait Dana Desa - 3 bulan yang lalu
Masyarakat Nagori Sihemun Baru Laporkan Pangulu Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa - 3 bulan yang lalu
Bansos Yang Tertunggak, Hefriansyah: ‘Sudah Dianggarkan, Akan Kita Bagi Ke Masyarakat - 7 bulan yang lalu
Polri Soroti Penyelewengan Dana Bansos di Sumut: Motif Uang Lelah RT - 9 bulan yang lalu
Kejari Simalungun Cek Fisik Terkait Bansos TA 2012-2014 - 3 tahun yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Datang Ke Partai Hanura, Suhanto Pakpahan Teguhkan Hati Maju Di Penjaringan Calon Wakil Walikota Siantar
- #2 Pangeran Harry dan William Mencair Setelah Obrolan di Pemakaman
- #3 Proyek Trotoar dan Drainase di Parapat Asal Jadi
- #4 PGI Ragukan Gelar Pendeta Jozeph Paul Zhang
- #5 Peredaran Sabu Marak, Sehari 5 Orang Ditangkap
- #6 Keluarga Warga Binaan Tak Perlu Antar Makanan Ke Lapas
- #7 Pria di Tanjung Pinggir Diciduk Karena Sabu sabu
- #8 Oknum Dokter Lecehkan Pasien Ditangkap
- #9 Polisi Tewas Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Jaksel
- #10 Valentino Rossi Jatuh di Grand Prix Portugis
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 1 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu