Apakah SPP, Sekolah Jual Seragam Termasuk Pungli? Ini Jawabannya

Siantar, hetanews.com – Melalui sesi tanya jawab dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden No 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang digagas oleh Forum Komunikasi Komite SMA/SMK Kota Siantar di aula SMAN 4 Siantar, Jalan Pattimura, Rabu (9/12/2016), didapat banyak jawaban atas keluhan-keluhan maupun pertanyaan dari pihak sekolah.
Dalam sosialisasi ini, dua lembaga penegak hukum yakni Polres Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menjadi pembicara. Dari pihak Polres Siantar diwakili Kasat Binmas, AKP M Yusuf Surbakti bersama KBO Reskrim, Iptu Junjungan Simanjuntak dan didampingi beberapa personil Tipidkor.
Sementara itu, dari Kejari Siantar dihadiri oleh Kajari, M Masril, Kasi Intel, Jeferson Hutagaol, Kasi Pidum, Albert Pangaribuan, Kasi Pidsus, Herianto Siagian dan Jaksa Fungsional, Ana Lusiana. Sedangkan peserta yang hadir terdiri dari kepala sekolah dan komite sekolah baik dari jenjang SLB, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri maupun Swasta se Kota Siantar.
Dari pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Kota Siantar, tampak hadir Tolopan Doloksaribu selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen).
MH Sitio, salah satu peserta sosialisasi dari pihak komite sekolah menanyakan soal apakah penyimpangan di sekolah saja yang diambil bagian oleh Satgas Saber Pungli. KBO Reskrim, Iptu Junjungan Simanjuntak menjawab, bahwa Satgas Saber Pungli tidak hanya ambil bagian dalam sekolah saja. Namun, di seluruh negara Indonesia.
Kemudian, Jansen Napitu, Ketua Forum Komunikasi Komite SMA/SMK Kota Siantar menanyakan mengenai seringnya beberapa pihak untuk mencari informasi dengan mengenakan UU No 18 mengenai keterbukaan informasi publik. Ditanyakannya juga apa bisa pihak sekolah memberikan berkas(informasi) tanpa diketahui pimpinannya, apakah siapa saja bisa mendapatkan informasi tersebut.
“Biasanya itu kan permintaan informasi secara tertulis. Bisa kita tidak langsung layani. Karena kita memiliki payung hukum. Kita mengambil waktu terlebih dahulu. Informasi yang bisa kita berikan itu adalah informasi yang bisa dibuka ke publik. Kalau misalnya informasi tersebut dalam beberapa berkas, berkas itu di foto copy dengan menggunakan dana dari peminta informasi. Terus, siapa saja bisa meminta informasi tersebut, selagi ia masih memiliki kepentingan untuk informasi tersebut,” jawab Jaksa Ana Lusiana.
S Sitohang dari SMA Teladan kemudian menanyakan mengenai pernyataan Kasi Pidum yang mengatakan bahwa apabila ada satu atau dua orang yang tidak setuju praktik pengutipan, hal tersebut termasuk dalam pungli. Ditanyakannya, apakah uang sekolah di sekolah swasta termasuk pungli apabila ada satu atau lebih orang yang tidak setuju dengan uang sekolah tersebut?.
Kasi Pidum, Albert Pangaribuan menjawab bahwa kalau sekolah swasta dengan ada membayar SPP, itu tidak termasuk pungli. Tetapi apabila uang sekolah tersebut sudah digratiskan tetapi tetap dilakukan pengutipan, hal itu masuk dalam pungli. “Sepanjang ada dasar hukum penggunaan dana, itu tidak pungli. Kalau tidak ada dasar hukum dana itu, stop saja. Contohnya pengadaan bimbingan tes atau try out,” jawabnya.
Kepala SMAN 4 Siantar, RB Manurung yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi tersebut menanyakan mengenai apakah penjualan pakaian seragam sekolah, pakaian olahraga maupun atribut sekolah termasuk dalam kategori pungli. Karena, dikatakannya bahwa hal tersebut sering menjadi sorotan awak media.
Kasi Pidum kembali menjawab pertanyaan tersebut. Bisa dilakukan penjualan pakaian seragam sekolah, pakaian olahraga maupun atribut sekolah apabila dilakukan oleh pihak koperasi. Namun, tidak bisa dimasuki oleh satu orang guru pun dalam penjualan tersebut. Misalnya, guru tersebut mengharuskan atribut ataupun pakaian seperti ini, seperti itu.
“Kalau koperasi kan itu jelas. Ada badan hukum. Sepanjang koperasi yang mengelola, itu bisa (penjualan). Sekolah atau guru jangan coba campuri. Silahkan serahkan ke koperasi saja. Apalagi koperasi itu kan kebersamaan, ada hasil ya bagi sama,” tutupnya.
Komentar 0
ARTIKEL TERKAIT
Viral, Pedagang Buah di Medan Adu Mulut dengan Preman - 2 months ago
Formikom: Lurah Tiga Balata “kutip” Uang Pajak 500ribu Saat Warganya Urus Surat Keterangan Usaha - 4 months ago
Pungli Marak di Pemakaman Khusus Covid-19 di Simalingkar B - 4 months ago
Populer Hari ini
- #1 Peluang Putra Sulung Almarhum Asner Menjabat Wakil Walikota
- #2 Cerita Asrul Honda Beat HP Xiaomi Hilang Percuma Lapor Polisi
- #3 Ayah Pergoki Putrinya Berduaan di Kamar Hotel dengan Seorang Pemuda, Pelaku Ngaku Sudah Berhubungan
- #4 Geger Akun FB Warga Sukabumi Unggah Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber
- #5 Dinyatakan Bersalah Plagiat Diri Sendiri, Rektor USU Terpilih Akan Banding
- #6 Alat Tes Corona GeNose Rp 62 Juta/Unit, Hasilnya Bisa buat Syarat Wira-wiri?
- #7 Menkes AS Mundur, Ingatkan Trump Rusuh Capitol Nodai Warisan Pemerintahan
- #8 Puput Lepas Karier dari Polwan untuk Ahok
- #9 Senin Depan, Pemko Medan Kembali Berlakukan WFH
- #10 Profil Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf: Guru Habib Rizieq-Kader Banser
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago