Simalungun, hetanews.com - Apresiasi kinerja Pidana Umum (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, karena baru kali ini terjadi.

Sebanyak 12 unit sepeda motor merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sesuai putusan pengadilan diantar langsung kepada pemiliknya.

"Pidum harus pro aktif tentang adanya tunggakan barang bukti yang sudah inkraht, jadi kita melalui petugas barang bukti Hendri Damanik mengantarkan kepada yang berhak sesuai putusan pengadilan," demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Novriadi Andra yang dikonfirmasi wartawan Kamis (3/11/2016).

Dijelaskannya, tindakan pengembalian barang bukti tersebut sesuai dengan petunjuk dari atasannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irvan Paham PD Samosir, mengingat tempat penyimpanan barang bukti di kantornya belum memadai."Pimpinan mengambil kebijakan agar barang bukti yang sudah inkrah tidak "ngangkrak" di halaman parkir ini," sebut Novriadi.

Selain itu, pihak Kejari Simalungun juga menghimbau kepad masyarakat agar pro aktif mengambil barang buktinya yang sudah diputus oleh pengadilan, dan tidak akan dipungut biaya apa pun.

Untuk mempermudah pengembalian barang bukti tersebut, Kejari Simalungun meminta bantuan dari Polsek-Polsek sesuai wilayah hukum tempat tinggal para pemilik berada. Ke 12 unit barang bukti yang akan dikembalikan masing-masing ke Polsek Bosar Maligas, Polsek Bangun, Polres Simalungun di Raya, Polsek Panei Tongah dan Polsek Saribudolok.

Novriadi melalui pemberitaan ini mengharapkan perhatian dari masyarakat agar segera menghubungi Polsek demi kelancaran pengembalian barang bukti, dengan membawa bukti kepemilikan kenderaan yang bersangkutan.

Untuk tahap pertama Kamis (3/11/2016) petugas barang bukti Kejari Simalungun Hendrik Damanik mulai mengantarkan barang bukti sepeda motor ke Polsek Bosar Maligas, Posek Bangun dan ke Polres Simalungun di Pematang Raya.