Siantar, hetanews.com - Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Siantar melakukan sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap peraturan perumahan merupakan hal penting demi mencegah pelanggaran mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (31/10/2016) di aula Kantor Camat Siantar Utara.

Kepala Dinas Tarukim, Lukas Barus melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman, Poltak Panjaitan mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perumahan, maka tidak diperbolehkan mendirikan bangunan seijin dari pemerintah daerah (pemda).

PP tersebut berdampingan dengan Undang-Undang (UU) lainnya termasuk Peraturan Daerah (Perda). Dalam hal ini pemerintah mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan mulai dari perencaan, pengendalian, dan pengawasan.

"Perijinan mendirikan bangunan itu tergantung Perda Siantar, seperti pembangunan perumahan di daerah hijau atau kuning. Apakah bisa dibangun disana. Ada aturan. Cuma memang ada revisi UU menyesuaikan kondisi di daerah. Jadi kalau ada pembangunan perumahan, harus mematuhi aturan sesuai yang termaktum, termasuk yang berkaitan dengan apakah ijin penggunaan tanah. Jika menyalahi maka akan ada teguran dan sanksi,” terang Poltak.

Menurut Poltak saat member penjelasana dihadapan ratusan warga yang hadir, seiring pesatnya pertumbuhan penduduk maka dianggap perlu menyediakan rumah hunian layak bagi masyarakat dan disini pemerintah punya tugas dan wewenang memberikan peraturan mengenai pendirian bangunan. Ini dilakukan menghindari kesemrawutan kota.

"Dengan banyaknya perpindahan penduduk dari desa ke kota, maka pemerintah wajib mengendalikannya. Makna PP Nomor 11 Tahun 2016, jelas bahwa setiap orang berhak hidup layak dengan memiliki rumah,” paparnya.

Poltak menuturkan, saat ini pemerintah sedang memikirkan bagaimana masyarakat benar-benar mendapatkan tempat tinggal yang layak. Salah satu contoh di Kota Siantar belakangan sedang banyak melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan cicilan sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan.

Namun menurut Poltak, masyarakat juga harus mematuhi hak kewajiban masyarakat dalam membangun rumah, menjaga keamanan, ketertiban dan kesehatan, serta kebersihan. Ini termasuk turut mencegah kawasan perumahan yang dapat merugikan kepentingan umum.

"Seperti pembuatan pagar rumah yang tidak sesuai dengan aturan. Warga harus menjaga sarana dan prasarana fasilitas umum serta mengawasi fungsinya. Semuannya sudah ada aturannya. Hak kita adalah membangun rumah di atas tanah sendiri, menempati dan menikmati atau memperoleh rumah yang sehat dan aman. Perda bangunan saat ini juga sedang dibuat sesuai masukan dari stake holder,” paparnya.

Kabid Pengawasan Disnas Tarukim, Ramlan Damanik menambahkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) No 1 Tahun 2014 mengenai ijin mendirikan bangunan, harus menyediakan ruang taman yang diperuntukan sebagai regulasi udara.

Pihaknya mengharapkan, sosialisasi itu dapat disampaikan kepada tetangga lainnya. Sebab selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui ijin bangunan. “Ada yang juga masyarakat menggunakan bangunan yang tidak sesuai dengan manfaatnya atau peruntukannya seperti tempat berjualan,” papar Ramlan.

Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap aktifitas masyarakat saat mendirikan bangunan. Tidak ada yang lain. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran. "Jadi jangan ada yang salah paham ketika ada orang-orang tertentu datang,” paparnya.

Sebelum sosialisasi, Sekretaris Dinas Tarukim, Kurnian menyerahkan bantuan pada TP Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pembangunan berupa cangkul, sapu dan bibit pohon.