Curi Vixion, Dua Resedivis ini Kembali ke Penjara

Siantar, hetanews.com – Dua resedivis kasus pencarian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah. Kali ini, mereka akan kembali hidup dipenjara setelah melakukan kasus yang sama pada Selasa (26/04/2016), di sebuah rumah milik Sudi Harianto di Jalan Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kedua resedivis yang berulah tersebut, yakni Hendri alias Mbah (30) warga Kampung Sidomulyo Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba dan Muhammad Azuar alias Azu (27) warga Jalan Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Kembalinya ke penjara, kedua resedivis itu setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang dipimpin Maria Sitinjak menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun kepada keduanya setelah terbukti mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vixion sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan ke 5 KUHPidana.
“Adapun yang menjadi pertimbangan hal memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan kalau kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim, Selasa (27/09/2016).
Setelah membacakan putusan tersebut, hakim menanyakan kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flora Rajagukguk apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut. Kemudian, Jaksa maupun kedua terdakwa menjawab menerima putusan tersebut.
“Karena terdakwa maupun jaksa menerima putusan, maka putusan ini bersifat tetap dan berkekuatan dimata hukum,” kata hakim sekaligus mengetuk palu untuk menutup persidangan.
Dalam dakwaan, diketahui bahwa kedua terdakwa beraksi pada Selasa (26/04/2016) sekira pukul 05.00 WIB di rumah korban Sudi Harianto. Kedua terdakwa awalnya mengintip dari jendela belakang rumah dan melihat ada satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion nopol BK 3395 TAT.
Kemudian terdakwa Azu mencoba mencongkel jendela dan terbuka. Keduanya masuk ke dalam rumah dan mengambil satu handphone merk Nokia type 93, satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion Nopol BK 3395 TAT, satubuah dompet coklat yang berisikan STNK, 1 lembar KTP.
Setelah melanjutkan aksinya, keduanya menemui Tison Sinaga als Tyson (berkas terpisah) untuk menjual Yamaha Vixion tersebut dengan harga Rp 3 juta. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Sudi Harianto mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.
Komentar 0
Artikel Terkait
Belanja sabu dari lapas Vonisnya Diringankan Hakim - 5 hari yang lalu
Kembalikan Rp200 Juta, Posma Mantan Kadis Kominfo Siantar Divonis 12 Bulan, Acai 18 Bulan Penjara - 4 bulan yang lalu
Mantan Pendeta Ini Dihukum 4 Tahun Penjara Karena Bawa Ganja 20 Gram - 4 bulan yang lalu
Opung Pelaku Cabul Ini Divonis 8 Tahun Penjara, Korban yang Masih Cucunya Disogok Rp10 Ribu - 4 bulan yang lalu
Pengedar Sabu Asal Serbelawan Ajukan Banding Pasca Divonis 6 Tahun Penjara - 4 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Datang Ke Partai Hanura, Suhanto Pakpahan Teguhkan Hati Maju Di Penjaringan Calon Wakil Walikota Siantar
- #2 Pangeran Harry dan William Mencair Setelah Obrolan di Pemakaman
- #3 Proyek Trotoar dan Drainase di Parapat Asal Jadi
- #4 PGI Ragukan Gelar Pendeta Jozeph Paul Zhang
- #5 Peredaran Sabu Marak, Sehari 5 Orang Ditangkap
- #6 Keluarga Warga Binaan Tak Perlu Antar Makanan Ke Lapas
- #7 Pria di Tanjung Pinggir Diciduk Karena Sabu sabu
- #8 Oknum Dokter Lecehkan Pasien Ditangkap
- #9 Valentino Rossi Jatuh di Grand Prix Portugis
- #10 Polisi Tewas Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Jaksel
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 1 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu