Siantar, hetanews,com - Pemko Siantar melalui Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (Tarukim) menilai bahwa dana sebesar Rp 16 miliar seyogianya tidak harus sampai dengan jumlah tersebut yang harus dibayarkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2015.

“Lampu jalan yang pakai meteran itu ada sekitar 60 persen. Yang non meteran sekitar 40 persen. Kita bayar Rp 16 miliar, tapi seyogianya tidak sampai segitu karena ada yang kita bayar tapi tidak pakai,” ujar Kepala Dinas Tarukim, Lukas Barus, ketika rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) anggaran 2015 bersama Komisi III DPRD Siantar, Senin (8/8/2016).

Mendengar itu, anggota Komisi III Frengki Boy Saragih, menghitung bahwa hanya Rp 9 miliar yang seharusnya layak dibayarkan Pemko Siantar. Ia membingungkan darimana jumlah penagihan untuk pembayaran LPJU kepada PLN tetapi tidak ada meteran.

“Dari Rp 16 miliar, 60 persen yang pakai meteran. Dan 40 persen yang tidak pakai meteran. Berarti, 40 persen itu ada sekitar Rp 7 miliar yang seharusnya tidak dibayarkan ke PLN,” katanya.

Lukas kemudian buka-bukaan bahwa banyak meteran LPJU di lapangan yang tidak hidup. Ia menceritakan proses pemasangan LPJU. Mereka mengajukan ke PLN untuk pemasangan meteran LPJU sekitar 2-3 minggu sebelum pemasangan. Tetapi setelah selesai pendirian LPJU, PLN kadang tidak mau memasang meteran.

“PLN tidak mau memasang meteran. Ada juga yang cuma dites saja, habis itu dimatikan. Kalau untuk 2015, ada total 12 titik yang belum dipasang meteran. 1 titik ada yang berjumlah 10 atau 12 tiang listrik. Kami sudah surati berulang kali bahkan sampai PLN pusat karena sudah bayar tapi tidak dipasang meteran. Alasan mereka (PLN) bermacam-macam,” ungkap Lukas Barus tanpa menyebutkan macam-macam alasan PLN tersebut.

Anggota Komisi III, Oberlin Malau menyarankan agar adanya pemasangan meteran yang belum dilakukan oleh PLN dibawa ke jalur hukum. “Kita bawa saja ke jalur hukum. Persoalan siapa benar atau salah, kan pengadilan nanti yang memutuskan,” tegasnya.

Kabid Pengawasan Tarukim Ramlan, yang juga hadir disaat rapat itu menambahkan kalau sistem pembayaran kepada PLN adalah hitung tiap per titik lampu jalan. Hidup atau mati, lampu jalan itu itu dibayarkan dengan waktu selama 12 jam per harinya. Setelah itu, Lukas Barus juga menerangkan, bahwa di tahun 2016, pembayaran Pemko Siantar untuk lampu jalan kepada PLN mengalami penurunan sekitar Rp 200 Juta perbulannya.

“Turun pun itu, tapi kami tetap masih belum puas. Kami maunya biarlah tahun depan soal pembayaran ini, PLN menagihnya kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Memang belum ada instruksi dari Penjabat (Pj) Wali Kota, Jumsadi Damanik,” ujar Lukas Barus yang seakan lelah atau bingung mengenai pembayaran PLN untuk LPJU.