Simalungun, hetanews.com - Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) berinisial MS (57) warga Huta III Kampung Dolok, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ditahan di Mapolsek Tanah Jawa.

Ini atas laporan korban yang juga istrinya AS (48) warga Huta III Kampung Dolok, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/7/2016) sekira pukul 18.25 WIB.

Informasi diperoleh, Jumat (22/7/2016), MS dilaporkan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Atas pengaduan kepada petugas, korban sudah berulang kali mendapat perlakuan kasar dari pelaku (MS).

Dan terakhir kekerasan yang dialami korban tidak bisa dimaafkan. Yakni pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan di tengah lokasi areal perkebunan kelapa sawit Afdeling II Dolok Sinumbah, Nagori Maligas Bayu Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/7/2016) sekira pukul 07.15 WIB. Saat itu korban hendak berangkat kerja.

AS mengaku sudah berulang kali melaporkan perlakuan kasar suami nya ke pihak berwajib. Tetapi berujung perdamaian dengan cara membuat surat pernyataan di Polsek Bosar Maligas. Tetapi hal itu tidak membuat sang suami jera.

“Maka yang kali ini saya sudah habis kesabaran. Saya sudah dianggap seperti tak punya harga diri,” tukasnya kepada wartawan di Mapolsekta Tanah Jawa, Jumat (22/7/2016) yang didampingi temannya sebagai saksi.

Kapolsekta Tanah Jawa, Simalungun, Kompol A Siringo - ringo melalui Kanit Reskrim AKP Suandi Sinaga kepada wartawan membenarkan laporan korban dan mengatakan tersangka sudah ditahan, serta disangkakan pasal 44 ayat 1 Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun penjara.