Simalungun, hetanews.com - Seorang istri Nurmala br Siagian (32) didakwa telah melakukan perzinahan dengan Legino (32) yang berprofesi sebagai supir, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (13/7/2016).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augus Vernando Sinaga, perzinahan itu terjadi sejak Nopember 2014 hingga Mei 2015 di rumah dinas (rumdis) Camat Purba yang sedang dalam keadaan kosong. Keduanya melakukan persetubuhan di rumdis itu pada Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB.
Awalnya Legino sering menelepon Nurmala dan saling curhat tentang rumah tangganya masing- masing. Terdakwa Nurmala mengaku sering cekcok dengan suaminya Amrianto. Demikian juga terdakwa Legino sering ribut dengan istrinya.
Lalu keduanya sepakat bertemu di rumdis Camat Purba, Nurmala datang dengan berjalan kaki setelah mendapat telepon dari Legino yang sudah menunggu di sana. Usai melakukan persetubuhan, Legino memberikan Rp 200 ribu kepada Nurmala.
Keduanya pun pulang ke rumah masing - masing. Nurmala berjalan kaki menuju rumahnya. Sedangkan Legino mengendarai sepeda motor pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pada Senin, 10 Agustus 2015 Legino dipanggil saksi Ahmad Latif ke rumahnya. Di rumah Ahmad sudah menunggu Nurmala bersama suaminya Amrianto juga saksi Riris br Purba dan Edi Susanto.
Awalnya Legino membantah telah melakukan persetubuhan dengan Nurmala, tapi akhirnya mengaku setelah ditunujukkan bukti-bukti. Lalu keduanya digiring ke Polsek Purba. Perbuatan kedua terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah dijerat dengan pasal 284 (1) ke 1 dan ke-2 huruf b KUHP.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa membenarkannya. Namun karena para saksi belum hadir, Ketua majelis hakim Roziyanti didampingi hakim anggota dibantu panitera Hisar Simarmata menunda persidangan hingga Rabu depan.