Siantar, hetanews.com – Terkait banyaknya bangunan yang bermasalah hingga menjadi polemik baru di Kota Siantar, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Siantar, Rusman Damanik, pihaknya hanya melakukan pengawasan internal saja.
Hal itu diutarakannya ketika ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/06/2016). "Kita sifatnya hanya melihat persyaratannya apakah sudah lengkap apa tidal berdasarkan Perwa Nomor 1 Tahun 2014," katanya.
Adapun persyaratan itu, jelas Rusman, adalah pengurusan mulai dari Lurah. "Dari Lurah kemudian ke Kecamatan bagi yang belum mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dengan lampirkanlah sertifikat tanah dan foto copy KTP, lampiran foto copy PBB tahun berjalan barulah disebut lengkap," katanya.
Mengenai ijin usaha restoran, kata Rustam, persyaratannya adalah rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes). "Kalau restoran tambahannya ada rekomendasi dari Dinkes, itu menyangkut soal formalin dan hal lain yang menyangkut Kesehatan, barulah kemudian foto copy KTP Pemilik,"sebutnya.
Ditanya ketika ada bangunan yang melebih IMB apa pengawasan yang dilakukan, Rusman menyebutkan mereka hanya memberikan himbauan. "Yang lebih mengetahui itu adalah Distarukim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman) kemudian diberikan surat peringatannya, nah kita hanya memberikan himbauan aja langsung kepada pengusaha," jelasnya.
Rusman menambahkan sebelum dikeluarkan IMB, mereka terlebih dahulu melakukan pengechekan ke Lokasi. "Kita lihat dululah ke Lokasi, untuk melihat ukuran bangunannya," tambahnya.
Komentar