PN Siantar Perkuat Penetapan Pancasila Sibarani sebagai Tersangka

Siantar, hetanews.com - Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang menangani pra peradilan pidana (prapid) Direktur Utama (Dirut) CV Siantar Trans, Pancasila Sibarani memutuskan bahwa penetapan bersangkutan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sah di dihadapan hukum.
Diketahui pada awal bulan Maret lalu, bahwa Kejari Siantar menetapkan Pancasila sebagai tersangka kasus tender parkir tepi jalan Kota Siantar tahun 2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
(Baca juga: http://www.hetanews.com/article/45844/ini-alasan-pancasila-sibarani-ditetapkan-sebagai-tersangka )
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal, Iqbal Purba saat sidang agenda putusan prapid Pancasila Sibarani (pemohon) terhadap Kejari Siantar (termohon) pada Selasa (7/6/2016) di PN Siantar.
"Setelah menimbang berkas perkara dari pemohon maupun termohon serta keterangan dari saksi yang dihadirkan termohon, Ondo M Purba memutuskan menolak permohonan pra peradilan dari pemohon dan penetapan pemohon sebagai tersangka sah di depan hukum," ujar Iqbal.
Dia (Iqbal) juga menerangkan atas putusan dari prapid tersebut, tidak ada upaya hukum lain dan putusan tersebut bersifat final.
Dalam sidang ini, pemohon diwakili dua kuasa hukumnya, Noperi Pandapotan Ambarita dan Zakaria Tambunan. Sementara itu, pihak termohon diwakilkan dua jaksa Kejari Siantar yaitu Siti Manullang dan Robert Damanik.
Sebelumnya, Ondo Purba selaku Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar memberikan kesaksian dalam sidang prapid tersebut mengenai penetapan Pancasila Sibarani sebagai tersangka oleh pihak mereka.
( Baca juga: http://www.hetanews.com/article/55402/prapid-pancasila-sibarani-kasi-pidsus-kejari-siantar-jadi-saksi )
Dalam kesaksian juga, Ondo menerangkan, kalau masalah tender parkir tepi jalan Kota Siantar tahun 2015 tersebut tidak tertutup adanya tersangka lainnya sesuai hasil penyelidikan mereka selanjutnya.
( Baca juga: http://www.hetanews.com/article/55405/soal-tender-parkir-2015-ondo-purba-tidak-tertutup-kemungkinan-ada-tersangka-lainnya )
Komentar 0
Artikel Terkait
Simak Sidang Ini, Pemohon Seyogianya Korban - 2 years ago
Populer Hari ini
- #1 Reinhard Sinaga: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Harus Diganti Pengelola
- #2 Seorang Pria Mendadak Tutup Usia Di Jalan Parapat
- #3 Polemik Rumah Dinas Bupati Simalungun, Anggota Dewan: Hanya Bisa Berharap
- #4 Dilkaporkan LSM Ke Kejaksaan, RS: No Coment
- #5 Seorang Dokter Pemilik Klinik Beserta Perawatnya Terpapar Covid-19 Di Simalungun
- #6 Sejarah Proses Masuknya Agama Kristen Katolik ke Indonesia
- #7 Lima Pria Asal Siantar Gagal Mencuri Sepeda Motor Di Simalungun
- #8 Kajari Siantar Perintahkan Intel Tindaklanjuti Tudingan PUPR
- #9 Kehidupan Rahasia Seorang Selir Kuno
- #10 Kisah Kediaman Wakil Presiden AS yang Akan Ditempati Kamala Harris
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago