SBSI Siantar Desak Dinsosnaker Verifikasi Serikat Buruh di Siantar

Siantar, hetanews.com – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC) Siantar mendesak agar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) untuk memverifikasi ulang seluruh serikat buruh dan serikat pekerja di Siantar setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai keputusan MA no 378 tahun 2015, kami meminta kepada Dinsosnaker Siantar untuk melakukan verifikasi ulang seluruh yang mengatas namakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang tercatat dalam dinas mereka. Apalagi FTA SBSI sudah dibekukan,” kata ketua DPC SBSI Siantar, Maurit Siahaan melalui sekretaris Fransiskus Silalahi disela-sela setelah aksi konvoi mereka, Minggu (01/05/2016).
Tuntutan untuk verifikasi ulang serikat pekerja dan serikat buruh ini mereka tuliskan dalam pernyataan sikap dalam aksi mereka memperingati Hari Buruh Sedunia (Mayday). “Dan kita juga memintakan kepada Dinsosnaker untuk memverifikasi ulang keberadaan daripada Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (biasa disingkat SBSI Solidaritas).
Kami tidak tahu, apakah organisasi (SBSI Solidaritas) tersebut jelas memiliki struktural di pusat atau tidak. Dan prinsipnya supaya Dinsosnaker meminta berkas apakah SBSI Solidaritas tersebut terdaftar di Menkumham,” ujar Fransiskus.
SBSI Siantar dengan jelas menolak investor dari negara China yang membawa pekerja dari China. “Kami menolak tegas keinginan dari Presiden Joko Widodo yang akan mendatangkan para pekerja-pekerja dari negara China karena masih banyak jumlah pengangguran di Indonesia,” sambutnya lagi.
Mereka juga menuntut agar pengusaha yang melanggar hak normatif buruh untuk ditangkap dan menghapus peraturan pelarangan mogok di wilayah industri. “Seruan ini sangat jelas, karena apabila ada pengusaha yang membayar upah buruh dibawah UMK, maka buruh atau organisasi buruh berhak melaporkan buruh secara tindak pidana.
Pelarangan mogok di wilayah Industri itu contohnya di wilayah khusus ekonomi Sei Mangke, Kabupaten Simalungun ada Undang-Undang (UU) khusus yang melarang adanya pemogokan kaum buruh. Kita menginginkan peraturan seperti ini dihapuskan karena telah mengangkangi hak-hak buruh dalam perjuangannya seperti aksi massa atau mogok kerja,” akhir Fransiskus.
Komentar 0
Artikel Terkait
LPK SEIKOU EDUCATION - 1 month ago
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Manusia Di Siantar - 4 months ago
Kerang Rebus Barokah Siantar - 4 months ago
SOK PENGAMAT EPISODE KE 4 Feat Hendra ginting (BANDOT) - 4 months ago
Celoteh Si, Ebong " Selamatkan UMKM " - 4 months ago
Populer Hari ini
- #1 Pemerintahan Biden Setop Dukungan ke Arab Saudi yang Perangi Houthi di Yaman
- #2 Hasil Penelitian di Jepang: Efektivitas Masker Kain Paling Baik
- #3 Simak Rincian Kasus Penyebaran Covid 19 Hingga Zona Orange
- #4 Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
- #5 Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
- #6 KPUD Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- #7 Tidak Ada Gugatan KPUD Tetapkan Paslon Bupati Terpilih
- #8 Ketua Dewan Masjid Desak Kapolres Menutup Judi Gelper
- #9 Kalapas Klaim Operasi Bukan Karena Napi Terlibat Penipuan Online
- #10 Kemendikbud Bentuk Tim Tangani Polemik Self-plagiarism Rektor USU Terpilih
pilkada sumut
KPU Tetapkan Asner Susanti Pemenang Pilkada Siantar - 1 month ago
Golput Menang di Pilkada Medan - 1 month ago
Muhajidin Nur Hasim Laporkan Intimidasi Ormas ke Bawaslu - 1 month ago