Oplos Minyak Solar Jadi Minyak Tanah, Pandiangan Didenda 10 Milyar

Siantar, hetanews.com - Terdakwa pengoplos minyak solar, Tonny Freddy Pandiangan (39) warga Desa Sibatu-Sibatu Kampung Baru, Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Sitalasari mendapatkan hukuman "telak" oleh hakim dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 10 milyar atau subsider 1 bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ledis Bakkara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (26/04/2016). Atas putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahma Sinaga menerima yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hukuman vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar 10 milyar atau subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa pada Selasa (27/10/2015) sekira pukul 07.30 WIB datang ke SPBU 14.211.209 Parluasan, Jalan Patuan Nagari, Kecamatan Siantar Utara dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda GL-PRO warna hitam tanpa plat polisi dengan tujuan untuk membeli BBM Solar Bersubsidi dari SPBU tersebut sambil membawa 6 buah jeregen untuk diisi.
Dan ketika 2 jeregen masih diisi masing-masing 35 liter dengan total 70 liter, terdakwa langsung melakukan pembayaran kepada petugas SPBU karena curiga aksinya diketahui oleh pihak kepolisian. Sehingga terdakwa tidak jadi membeli sebanyak 6 jeregen dan langsung buru-buru pergi meninggalkan tempat tersebut.
Namun, pada sekira pukul 08.00 WIB, ketika sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian. Oleh karena terdakwa tidak memiliki Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga serta izin pengangkutan BBM Solar Bersubsidi yang sah, maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata terdakwa membeli BBM Solar Bersubsidi tersebut untuk dibawa ke gudang disamping rumahnya di Desa Sibatu-Sibatu Kampung Baru Jalan Pisang Kipas Kelurahan Bahsorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar untuk diolah kembali menjadi Minyak Tanah dan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 8.500 per liternya. Dan untuk itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.
Komentar 0
Artikel Terkait
Menteri ESDM: RI Berencana Setop Impor BBM dan LPG pada 2030 - 20 jam yang lalu
Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman selama Ramadan - 1 minggu yang lalu
Edy Rahmayadi Soal Harga Pertalite Cs Naik di Sumut: Pertamina Ambil Momentum - 2 minggu yang lalu
Harga BBM di Sumut Naik Rp200 per Hari Ini - 2 minggu yang lalu
Medan Banjir, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji Aman - 4 bulan yang lalu
Kreatif, Warga Kelurahan Setia Negara Ini Mampu Ubah Limbah Plastik jadi BBM - 6 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Sudah 4 Jam KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai, Sekda dan Pejabat Lainnya Mulai Berdatangan
- #2 IPW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Kerumunan Kesawan City Walk Kota Medan
- #3 Keluarga Pasien Tetap Bantah Kalau Pasien Tidak Terpapar Covid, Satgas: Rekam Medis Probable Covid
- #4 Nagori Nagurusang Tapian Dolok, Kampung Peracik Minyak Kusuk Di Simalungun
- #5 Pihak Keluarga Sebut Akan Layangkan Gugatan
- #6 Presiden Numpang Toilet di Rumah Warga Ini, Netizen: Besoknya Jadi Monumen
- #7 Asal-usul Nama Medan, Berasal dari Tanah Lapang yang Luas
- #8 Nathalie Holscher Nangis, Tisya Erni Malah Ungkap Isi DM dari Sule
- #9 PNS Laporkan Anggota Dewan Atas Dugaan Perzinahan Dengan Istrinya
- #10 Amukan Pihak Keluarga di TPU Hingga Sebut Nama Daniel Siregar
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 1 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu