Siantar, hetanews.com - DPRD Kota Siantar melalui Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), dan Dinas Tataruang dan Permukiman (Distarukim) di ruang Komisi III, Rabu (13/04/206), tidak hanya mempermasalahkan Kedai Koktong yang memakan Garis Sepadan Jalan.

Ternyata, mereka juga mempermasalahkan banyaknya pengusaha yang sengaja untuk mengambil garis sepadan Jalan dalam bangunannya sehingga menyebabkan kemacetan.

Awalnya, salah satu anggota Komisi III Oberlin Malau, mengatakan masih banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran garis padan jalan. Dia mencontohkan, seperti di daerah Simpang 4 Jalan Gereja. Bahkan, tempat-tempat usaha tersebut, kata Oberlin merupakan salah satu penyebab.

"Kok diam Pemerintah melihat bangunan memakan Jalan, saya bingung melihat birokrat di Kota Siantar, itu penyumbang macet terbesar di Kota Siantar," tegasnya.

Untuk itu, DPRD meminta agar SK untuk pembentukan tim diperpanjang hingga satu tahun, dan dalam satu tahun ini bangunan yang memakan jalan akan cepat dibersihkan. "Diaturlah bagaimana caranya agar SK itu berlaku satu Tahun, sehingga setelah Koktong ini kita bisa melakukan pembersihan terhadap bangunan yang melanggar," saran dari Frengky Boy Saragih.

Bangunan yang dianggap tepat menurut DPRD, adalah bangunan yang terletak di Jalan Sutomo tepatnya bangunan Bank Mega dan Eks Cafe Kopi Luwak. "Itunya salah satu bangunan yang benar, dia masuk kedalam sehingga ada tempat parkir tidak menganggu jalan, dan memang fungsi garis sepadan jalan kan salah satunya itu," kata Ketua Komisi III DPRD Siantar Hendra Pardede.

Oberlin menambahkan, banyak bangunan yang memang awalnya mengikuti garis sepadan jalan, namun lambat laun pengusaha melakukan pembangunan. "Seperti di Simpang 4 itu, memang sudah benar awalnya menjorok kebelakang bangunannya, tetapi lama-lama dia bangun itu kedepan, tetapi pemerintah ini diam aja," sebutnya.

Untuk itu, DPRD Kota Siantar mengharapkan agar seluruh bangunan yang melanggar Garis Sepadan Jalan berdasarkan Perwa Nomor 1 Tahun 2014 tesebut agar ikut dibersihkan.