Siantar, hetanews.com - Dalam Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Siantar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Dinas Tataruang dan Permukiman (Distarukim) di ruang Komisi III, Rabu (13/04/2016), diakui bahwa Koktong telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai Garis Sepadan Jalan.
Kepala Kantor (Kakan) pol PP Julham Situmorang, menceritakan awalnya itu diketahui berdasarkan laporan LSM Tipikor yang menyebutkan Koktong telah melanggar Hak Pengguna Jalan dan menyewakan serta mengutip biaya dari pelanggaran tersebut kepada orang lain.
"Setelah menerima laporan tersebut kemudian kami dipanggil oleh Penjabat (Pj) Walikota untuk mengechek kebenaranya, dan kemudian kami mengadakan rapat internal dengan BPPT dan Distarukim, setelah pertemuan itu kita langsung mengadakan surfey lapangan," ceritanya.
Setelah dilakukan survey, kata Julham ternyata benar, Pengusaha Koktong telah memakan garis Sepadan Jalan yang seharusnya parit. "Setelah kita lakukan survey ternyata mereka memakan garis sepadan jalan, serta bahwasannya Koktong menyewakan kepada pihak lain dan mengutip biaya, dan tanggal 9 Februari 2016 sudah kita lakukan surat ketiga namun tidak dibongkar," sebutnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kaban PPT Esron Sinaga, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin untuk Koktong membangun di garis sepadan Jalan. Bahkan, Distarukim mengatakan Koktong sudah melewati batas Garis Sepadan Jalan.
“Seharusnya 6,5 Meter kalau engga salah, dan berdasarkan IMB bangunan mereka seharusnya 5,65 Meter, namun mereka telah memakan sekitar 0,85 meter berarti mereka ngambil parit, dan seharusnya bangunan di atas parit wajib di bongkar.
Kita juga telah melakukan pendekatan-pendekatan namun pengusaha belum mau membongkar sendiri bangunannya," ucap Distarukim melalui sekretarisnya Kurnia.
Namun, kata Julham lagi, Koktong telah ada sekitar tahun 2000 dan bangunan tersebut merupakan bangunan yang bersejarah. “Perlu kami beritahukan koktong sudah dibangun tahun 2000 dan pengaduan dilakukan tahun 2016, serta bangunan tersebut bersejarah karena dibangun tahun 1925," ungkapnya.
Masih kata Julham, Pengusaha Koktong meminta agar tidak mereka saja dilakukan pembongkaran. "Mereka juga beralasan agar tidak hanya mereka saja yang dilakukan pembongkaran, mereka meminta agar semuanya juga ikut ditertibkan," ujarnya.
Hal ini langsung mendapatkan tanggapan keras dari salah seorang anggota Komisi III Frans Bungaran Sitanggang. Dia menyebutkan Koktong telah melanggar Peraturan yang berlaku.
"Sudah diatur di Perwa nomor 1 tahun 2014, penertiban dilakukan yang tidak sesuai dengan IMB, apakah memang koktong sudah masuk dalam cagar budaya? Bersejarah sama siapa ini? Jangan kita membenarkan yang salah," katanya.
Tanggapan keras juga diutarakan salah seorang anggota Komisi III lainnya Oberlin Malau. Dia menyebutkan, jika tidak pemerintah yang melakukan penegakan Peraturan maka tidak akan ada yang menegakkan peraturan.
"Pemko sudah membuat aturan, kalau kita membiarkan yang melanggar buat apa pemerintah, kalau bukan kita yang menegakkan peraturan siapa lagi, kalau ada empat lagi kayak gitu apa kita diam," sebutnya dengan tegas.
Komentar