Mendagri: JR Saragih Dilantik Tanpa Amran Sinaga

Medan, hetanews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan segera melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menjadi gubernur definitif. Selain itu, JR Saragih juga akan dilantik sebagai Bupati Simalungun tanpa wakil bupati.
"Nomornya sudah keluar, nomor dari Mahkamah Agung (MA). Langsung masuk ke presiden terus keluar Perpres, nanti (Gubernur Sumut) akan dilantik di istana," kata Tjahjo di Medan, Jumat (1/4/2016).
Erry Nuradi menjadi Plt Gubernur tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujonugroho, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyuapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Gatot telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Tjahjo juga memberi penjelasan soal pelantikan kepala daerah di Kabupaten Simalungun. Dia mengatakan, JR Saragih segera dilantik menjadi Bupati Simalungun. Namun, Wakil Bupati terpilih, Amran Sinaga, tidak dilantik karena sedang menjalani hukuman penjara.
"Kalau Simalungun tetap kami lantik. Mungkin Surat Keputusan (SK) nya sudah selesai, setelah itu sampai ke gubernur, apakah mau dilantik (gubernur) pas plt atau setelah definitif, nanti kita lihat. Yang satu (Amran) kan yang sekolah (menjalani hukuman), ya satu saja yang dilantik, bupatinya," sebutnya.
Seperi diberitakan, Amran Sinaga merupakan pasangan JR Saragih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Simalungun. Status hukumnya sebagai terpidana membuat pilkada tertunda, seharusnya serentak 9 Desember 2015.
Polemik soal status hukum Amran Sinaga bergulir ke ranah hukum. Muaranya, MA menyatakan JR Saragih-Amran Sinaga berhak ikut dalam pilkada yang kemudian digelar pada 10 Februari 2016.
Hasilnya, pasangan JR Saragih-Amran ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Simalungun. Namun beberapa hari setelah penetapan, Amran menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk dieksekusi, Senin (22/2/2016) lalu. Birokrat ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas) Pematangsiantar buat menjalani hukuman empat tahun penjara, dalam perkara pemberian izin tidak sesuai tata ruang.
sumber: merdeka
Komentar 0
Artikel Terkait
Timbul: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 26 April 2021 - 3 minggu yang lalu
Paripurna DPRD Simalungun Tetapkan Calon Pasangan Terpilih Hasil Pilkada Serentak - 2 bulan yang lalu
Tidak Ada Gugatan KPUD Tetapkan Paslon Bupati Terpilih - 2 bulan yang lalu
Kabaharkam Polri Kunjungi Simalungun Dalam Operasi Mantap Praja - 4 bulan yang lalu
Berikut Hasil Pleno Penghitungan Suara Pilkada Simalungun - 4 bulan yang lalu
Populer Hari ini
- #1 Datang Ke Partai Hanura, Suhanto Pakpahan Teguhkan Hati Maju Di Penjaringan Calon Wakil Walikota Siantar
- #2 Pangeran Harry dan William Mencair Setelah Obrolan di Pemakaman
- #3 Proyek Trotoar dan Drainase di Parapat Asal Jadi
- #4 PGI Ragukan Gelar Pendeta Jozeph Paul Zhang
- #5 Peredaran Sabu Marak, Sehari 5 Orang Ditangkap
- #6 Keluarga Warga Binaan Tak Perlu Antar Makanan Ke Lapas
- #7 Pria di Tanjung Pinggir Diciduk Karena Sabu sabu
- #8 Oknum Dokter Lecehkan Pasien Ditangkap
- #9 Valentino Rossi Jatuh di Grand Prix Portugis
- #10 Polisi Tewas Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Jaksel
heta bicara
Mengenal Teknologi Israel, Cellebrite, Mampu Bobol 8.000 Peralatan Elektronik - 1 minggu yang lalu
Dari Seorang Penjaga Warnet, Ide Tokopedia Terlahir Tuk Jadi Terbesar di Indonesia - 1 bulan yang lalu
Momentum Hari Pers Nasional - 2 bulan yang lalu
Tuntutan Hadirnya Partai Politik Alternatif Kaum Muda Milenial - 2 bulan yang lalu
Para Swing Tradder Yang Mulai Mengkhawatirkan Masyarakat Pasar Modal - 3 bulan yang lalu