Simalungun, hetanews.com - Oknum Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Sidamanik, Herlinawati Saragih (52), dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjadi calo Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia pun dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jan Maswan Sinurat SH, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (16/12/2015).

Menurut jaksa, wanita yang berdomisili di Jalan Madura Atas, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Siantar ini melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Terdakwa disebut terbukti telah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari saksi korban Krisman Sagala.

Selama persidangan, terdakwa membantah ada menerima uang dari saksi korban. Ia mengelak dan menuding Adi yang menerima dan mentransfer uang tersebut ke rekening Mujir di Jakarta.

Namun, Herlinawati menunjukkan bukti perdamaian dengan korban kepada majelis hakim dan ada upaya pengembalian uang secara mencicil. Artinya, tindakan perdamaian tersebut menunjukkan adanya perbuatan.

Sementara, perbuatan itu bermula saat terdakwa berjanji kepada Krisman, teman sekerjanya untuk memasukkan anaknya menjadi PNS pada Maret 2011 dengan uang terima kasih Rp 60 juta.

"Jika tidak lulus, uang akan dikembalikan," kata terdakwa saat itu di rumah saksi korban di Huta Manik Huluan, Nagori Sait Buntu, Kecamatan Sidamanik.

Ini membuat korban langsung percaya begitu saja dan melengkapi berkas. Saksi korban bersama saksi Ngatino menyerahkan uang Rp 60 juta di kantor UPTD pada 25 Januari 2011. Ternyata hingga Maret 2011, anak saksi tidak masuk PNS. Saat dihubungi, terdakwa selalu menghindar hingga saksi korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Maria Purba untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditunda selama seminggu.