SIANTAR, HETANEWS.com - Jansen Sinaga, Pemilik Toko SRC Elsa di Jalan Medan KM 7,5 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba diadili di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (21/11/2023).

Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan jaksa dipimpin hakim Rinto Leony Manullang SH MH digelar secara online dan terbuka untuk umum.

Menurut dakwaan jaksa Symon Morrys, terdakwa Jansen Sinaga diamankan bersama sejumlah barang bukti rokok tanpa pita cukai oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar pada 21 September 2023.

"Perbuatan terdakwa merupakan Tindak pidana di bidang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana," kata Symon.

Barang bukti yang disita berupa rokok tidak dilekati pita cukai yakni SPM merek H1 Mild Gold yang sebanyak 2.511 bungkus kemasan isi 20 batang sama dengan 50.220 batang, SPM merek LUFFMAN yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.106 bungkus kemasan isi 20 batang sama dengan 42.120 batang, SPM merek H&D yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 40 bungkus kemasan isi 20 batang sama dengan 800 batang, SPM merek CAMCLAR yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 20 bungkus kemasan isi 20 batang sama dengan 400 batang, SKM merek LUFFMAN BOLD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus kemasan isi 20 batang sama dengan 3.640 batang, SKM merek H MIND yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 30 bungkus kemasan isi 16 batang sama dengan 480 batang.

Atas temuan tersebut, terdakwa Jansen dijerat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian. Untuk mendengarkan keterangan saksi, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (28/11/2023) mendatang.