HETANEWS.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan beberapa petugas maskapai penerbangan menghampiri seorang pria yang kedapatan merokok di dalam pesawat Citilink Indonesia selama penerbangan berlangsung.

Sejak diunggah di media sosial X pada Minggu (19/11/2023), video tersebut telah ditonton jutaan kali dan dibanjiri dengan komentar negatif warganet.

Head of Corporate Secretarys Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad membenarkan adanya penumpang yang merokok dalam pesawat Citilink QC 949 rute Batam-Surabaya, tepatnya di lavatory pesawat yang tengah terbang pada Sabtu (18/11/2023).

Pria tersebut langsung dijemput oleh petugas maskapai dan diamankan setibanya di bandara Juanda untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11/2023),” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasya dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Perlu diketahui, setiap orang dilarang merokok dalam pesawat baik sebelum, saat, dan setelah penerbangan. Hal tersebut terkait keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang berbunyi;

“Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”