HETANEWS.com - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun bernama Ghisca Debora Aritonang resmi mengenakan baju oranye dan menyandang status tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket dari 6 orang pelapor.

"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/11/2023).

Dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser dan mengambil keuntungan Rp 250.000 per tiket kepada para korbannya. Ghisca bahkan menawarkan teman-temannya untuk menjadi reseller tiket Coldplay.

Dengan cara tersebut, korbannya percaya dan membeli tiket melalui Ghisca. Padahal sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apapun antara Ghisca dengan pihak promotor.

"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," tambah Susatyo.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.