SIMALUNGUN - Polsek Parapat menetapkan seorang pria inisial HS (39) sebagai tersangka kasus pencurian perhiasan dan uang. HS ternyata mencuri harta benda tetangganya sendiri. Kepada polisi HS sempat tak mengakui perbuatannya.
Kapolsek Parapat AKP J Silalahi mengatakan HS diamankan dari kediamannya di Tiga Rihit, Kelurahan Parapat, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 00.00 WIB. Adapun rumah korban dan pelaku masih tetangga.
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang barang curian tersebut dari kediaman HS.
"Mulai tadi malam sejak ditangkap, tersangka HS tidak kooperatif dan tidak mengaku perbuatannya sampai siang ini, sebelum ditemukan barang bukti di rumahnya," ujar Silalahi.
"Dari kamar rumahnya di lantai dua ditemukan uang receh hingga nominal puluhan ribu rupiah dengan jumlah tujuh ratus ribuan. Selain itu juga perhiasan emas dan suratnya berupa satu gelang, dua cincin dan satu kalung," sambung Silalahi.

Ia menjelaskan, polisi mengamankan HS berdasarkan laporan pengaduan korban serta keterangan saksi. Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti dan menetapkan HS sebagai tersangka.
HS dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.
"Setelah selesai pemeriksaan maka tersangka kita titipkan ke Sel Polres Simalungun karena Polsek Parapat masih pembangunan dan belum punya sel," kata Silalahi.
Sebelumnya, H. Sinaga bersama suaminya H Hutapea kehilangan 4 buah celengan berisi uang puluhan juta dan perhiasan emas yakni 1 kalung, 2 cincin dan 1 gelang.
HS masuk ke dalam kamar setelah merusak pintu dengan cara mencongkel kunci pada, Minggu 19 November 2023 pukul 04.30 WIB. Pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.
Kasus pencurian di Tiga Rihit Parapat sering terjadi. Gultom, salah seorang penduduk setempat mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
Baca juga: Maling Bobol Rumah di Tigarihit, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Lenyap
Komentar