SIMALUNGUN, HETANEWS.com - JH als Jaita (dibaca Jeta) (34) merupakan warga Lapangan Bola Kelurahan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Nama Jeta sudah tidak asing lagi, karena disebut sebut dan patut diduga sebagai Bandar sabu di Tanah Jawa Simalungun.
Namun, ia diadili dalam kasus lain karena didakwa melakukan persetubuhan dengan gadis yang belum dewasa (16 tahun). Ia pun dituntut 8 tahun penjara, denda 100 juta. disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (20/11/2023).
"Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan kurungan," kata jaksa Barry Sugiarto saat membacakan suray tuntutannya di depan majelis hakim diketuai Anggreana ER Sormin.
Menurut JPU Barry Sihombing dari Kejari Simalungun, terdakwa Jeta telah terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Anak, pasal I angka 1 yaitu pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Nama Jeta sudah tidak asing, hampir di setiap berkas perkara yang disidangkan ada di sebut nama Jeta (beli dari Jeta). Tapi tak pernah kena tangkap dalam kasus narkoba. Malah diadili kasus asusila," celoteh pengacara yang sering bersidang di Pengadilan Negeri Simalungun.
Ironis, dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa sebelum menyetubuhi CCG (16 tahun), korban diajak konsumsi sabu sabu dulu. "Make yok dek, kalau sama orang kau mau, kalau sama aku tidak mau".
Korban pun mau dan mengkonsumsi sabu bersama sama, lalu disetubuhi karena terdakwa Zeta berjanji akan menikahinya jika hamil.
Hal itu juga diungkapkan korban dalam persidangan yang digelar secara tertutup. Korban memberi kesaksian secara daring karena sudah pindah ke Kalimantan.
Faktanya kata jaksa, perbuatan tersebut sudah 2 kali dilakukan terdakwa Jeta, pertama dalam bulan Oktober dan kedua di tanggal 13 Nopember 2021 di dalam rumah terdakwa.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Untuk itu, majelis hakim memberi waktu selama sepekan dan persidangan akan dibuka kembali pada, Senin (27/11/2023).
Komentar