SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terdakwa MK br P (35) selaku owner arisan online dan juga pemilik "angel Kebaya" Siantar menangis, saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (20/11/2023).

MK br P memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Hal itu berbeda dengan pledoi yang disampaikan pengacaranya, meminta agar terdakwa dibebaskan. Karena menurut tim pengacaranya, perbuatan terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana melainkan perdata.

Untuk itu, pledoi tersebut akan dijawab atau ditanggapi oleh JPU Firmansyah pada sidang, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, jaksa Firmansyah menuntut MK br P selama 2,6 tahun karena terbukti melakukan penggelapan. Sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Menurut jaksa, terdakwa MK br P selain sebagai wirausaha yang bergerak di bidang jasa pembuatan baju/pakaian khusus wanita yang bernama Angel Kebaya sejak Mei 2020, terdakwa juga menjalankan usaha arisan online dengan nama Arisan Bangkit Bersama.

Tapi sejak tahun 2021, terdakwa harus memutar otaknya untuk menutupi kewajibannya sebagai pemilik (owner) dari Arisan Bangkit Bersama. Karena banyak peserta Arisan tidak lagi melakukan pembayaran.

Akibat keadaan tersebut maka timbul niat terdakwa untuk melakukan penipuan/penggelapan. Dengan cara membujuk saksi korban Ema Malini Sianipar ikut arisan online yang dikelola terdakwa.

Hingga akhirnya saksi korban Ema Malini Sianipar ikut bergabung dengan arisan Bangkit Bersama Investasi yang dikelola terdakwa. Lalu pada tanggal 16 November 2021, Ema Malini Sianipar segera mengirimkan uangnya melalui transfer dari Bank Mandiri Cabang Pembantu Sutomo Siantar miliknya dengan Nomor Rekening 1070014064853 sebesar Rp. 100.000.000,- ke Bank Mandiri Cabang Siantar milik terdakwa MK br P dengan Nomor Rekening 1070009954589.

Untuk meyakinkan korban dan seakan-akan arisan online tersebut berhasil maka terdakwa melakukan pembayaran Arisan Bangkit Bersama Investasi kepada saksi korban 108 juta. Sehingga Ema Malini Sianipar sangat percaya akan keberadaan Arisan Bangkit Bersama Investasi yang dikelola terdakwa tersebut.

Karena kepercayaan tersebut, pada 28 Desember 2021 Ema Malini Sianipar mengirim pesan kepada terdakwa menyetujui untuk ikut Arisan Bangkit Bersama Investasi cloter duos akhir tahun dengan investasi sebesar Rp. 100.000.000,- dalam jangka waktu 1 bulan.

Kenyataannya Arisan Bangkit Bersama Investasi Cloter Duos Akhir Tahun tidak pernah ada dan hanya kebohongan yang dilakukan terdakwa kepada Ema Malini Sianipar yang sudah lama dikenalnya. Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta.

Hingga kini uang korban belum dikembalikan terdakwa, dan hal itu terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Hal yang memberatkan terdakwa menurut jaksa, tidak adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.

Persidangan dipimpin Hakim Golom Silitonga, Yudhi Darma dan Widiastuti masing masing selaku hakim anggota menunda persidangan besok, Selasa (21/11/2023). Dengan agenda persidangan mendengarkan tanggapan JPu atas pledoi.