SIANTAR, HETANEWS.com - Pengadilan Negeri Pematang Siantar kembali menyidangkan perkara penggelapan/penipuan uang sewa ruko Toko Roti Aroma di Jalan Sutomo Siantar. Dengan terdakwa Rita Sitorus (53) warga Siantar, yang dilaporkan Eryta Ambarita.
Agenda persidangan Selasa (14/11/2023) mendengarkan keterangan saksi Eryta Ambarita atau sebagai saksi korban (pelapor). Ia tidak banyak menjawab atas pertanyaan penasehat hukum Raden Nuh.
Dimana pengacara itu mengungkapkan bahwa saksi Eryta pernah dihukum dalam kasus pemalsuan di PN Kisaran, kasus Penganiayaan di PN Simalungun juga perbuatan melawan hukum karena tidak membayar hutang.
Selain itu, Eryta Ambarita juga pernah melaporkan ibu kandungnya (Kartini Sirait) ke Polres.
Eryta enggan menjawab karena menurutnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan dalam perkara Rita Sitorus. Ia menegaskan sebagai ahli waris yang sah dari alm.Bitner Ambarita maka merasa berhak atas seluruh kekayaan ayahnya itu.
Saksi Eryta tegaskan tidak punya hubungan dengan terdakwa, yang ia yakini bahwa Bapaknya hanya menikahi Kartini Sirait (ibu saksi). Meski ia mengetahui bahwa ayahnya (alm.Bitner Ambarita) sudah menikah dengan Rita Sitorus dan memiliki 4 orang anak.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso dan RO Damanik telah menunjukkan surat bukti perkawinan Rita Sitorus dan Bitner Ambarita dari Gereja.
Menurutnya perkawinan tersebut tidak sah, karena Kartini Sirait (mamanya Eryta) yang merupakan istri sah dan sudah diceraikan. Hubungan suami istri itu rusak karena terdakwa Rita Sitorus (menurut Eryta).
Meski Eryta sudah mendapatkan bagian warisan dari Bitner Ambarita berupa uang , sebidang tanah perumahan 10 x 5m, 30 x 5m, 28 x 4,75m juga 25 hektar kebun. Bahkan sudah membuat akte pelepasan hak Nomor 118 dihadapan notaris pada 24 February 2009 yang menyatakan tidak akan menuntut apapun lagi.
Hal itu diabaikan, dengan alasan sudah dibatalkan.
"Sebagai ahli waris yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, saya berhak atas semua warisan Bapak saya, dan saya tidak menguasai harta terdakwa" ungkapnya di sidang siang itu.
Dalam kasus ini, Eryta merasa dirugikan dan menjadi korban ratusan juta. Karena ia mengetahui Ruko milik ayahnya (Toko Roti Aroma) disewakan terdakwa. Namun, uang sewa tersebut tidak ada diberikan kepada Eryta.
Persidangan yang digelar secara offline menarik perhatian pengunjung sidang siang itu. Sebabnya, sebelum acara persidangan, Kartini Sirait mendatangi Rita Sitorus yang dibawa petugas Waltah (Pengawal Tahanan) menuju ruang sidang.
Lalu Kartini dengan suara keras menyebut terdakwa dan anaknya sebagai "Pelakor". Sehingga mengundang perhatian pengunjung sidang karena terjadi saling ejek antara keluarga pelapor dan keluarga terdakwa.
Suasana kegaduhan berhasil diamankan oleh beberapa petugas dan memberi pemahaman kepada kedua belah pihak untuk saling menjaga emosi, ketertiban dan keamanan selama proses persidangan.
Selanjutnya, hakim Nasfi Firdaus, Renni Pitua Ambarita fan Katherine Siagian masing masing selaku hakim anggota menyatakan persidangan akan dibuka kembali pada Kamis (16/11/2023) masih mendengarkan saksi -saksi.
Komentar