BANDUNG, HETANEWS.com - Seorang pria berinisial TT (35) di Bandung harus mendekam bui usai tega membunuh teman sendiri hanya karena dikeluarkan dari grup WhatsApp.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo. Peristiwa berawal ketika TT merasa kesal karena tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor oleh korban, AD (29) pada Minggu (29/10/2023).
"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat.
Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, di lengan kiri, dan jari tangan. Pelaku diketahui memang selalu membawa pisau.
"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," imbuhnya.
Pelaku kemudian berhasil diamankan polisi di hari yang sama pukul 23.00 WIB atau dalam waktu 7 jam setelah menjalankan aksinya.
Kini ia dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar