SIANTAR - Polisi mengamankan tersangka inisial PM (36) dan OA (50) serta mengejar BS (40) atas kasus pembunuhan seorang warga Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar bernama Juara Parulian Gultom (59).

Sebagai informasi, jasad korban sempat diberitakan sesosok jasad yang ditemukan dengan Betor (Becak Bermotor) di kawasan Ringroad, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar pada Kamis 9 September 2023.

"Dua tersangka berinisial PM (36) dan OA (50) sudah kita lakukan penahanan yang akan segera dilimpahkan dan satu tersangka BS (40) berstatuskan DPO yang masih dalam pengejaran," kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di Mako Polres Pematang Siantar, Senin (23/10/2023).

Yogen mengungkapkan, korban Parulian Gultom (59) bertempat tinggal di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.

Sebelum kejadian, korban diduga mendekati salah satu kedai tuak di Dusun Sawah Tiga, Nagori Pematang Panei, Kabupaten Simalungun.

Korban disebut berada di sekitar lokasi yang membuat para pelaku curiga. Lokasi itu menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan.

"Motif para pelaku membunuh korban, karena tidak terima korban mengatakan baru keluar dari penjara. Sehingga ketiga pelaku langsung memukuli korban hingga tewas," ucapnya.

Setelah menganiaya korban, para pelaku membawa jasad korban ke area Ring Road untuk mengaburkan aksi mereka.

"Para pelaku semua warga kabupaten Simalungun, jadi TKP pembunuhannya di Wilayah Simalungun, tapi para korban mencoba untuk merekayasa pembunuhan itu, dimana meletakkan jasad korban di daerah ring road kota Siantar," jelas Yogen.

Dikatakan Yogen, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.

Baca juga: Warga Ring Road Digegerkan Penemuan Mayat Seorang Penarik Betor