SIANTAR, HETANEWS.com - Oknum Pendeta berinisial JP warga Depok diduga melakukan perbuatan asusila. Ia ditahan sejak dilakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada 26 September 2023.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede bersama Kasi Pidana Umum Edi Syahjuri Tarigan kepada wartawan, Rabu (3/10/2023) di kantornya.
"Sejak tersangka diserahkan ke jaksa langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Pada hari itu juga berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan dan teregister dengan Nomor perkara :179/Pid.B/2023/PN Pms. Terdakwa akan disidangkan besok di Pengadilan Negeri Pematang Siantar," jelas Rendra.
Tersangka JP yang merupakan seorang pendeta berusia sekitar 50 tahunan itu dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal yang dipersangkakan yakni Primer Pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
"Jadi kami menerapkan Undang Undang terbaru kepada terdakwa yaitu tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sebut Rendra.
Rendra tidak menjelaskan secara rinci tentang perbuatan terdakwa sebagai pendeta yang kemudian melakukan perbuatan tercela (asusila) kepada jemaatnya itu. Hanya saja berdasarkan kronologi singkat dalam berkas bahwa korban yang masih berusia 19 tahun dicabuli di salah satu homestay di Kota Siantar.
Dengan profesinya dan jabatannya sebagai pendeta, JP diduga menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau dengan tipu muslihat membujuk saksi korban untuk melakukan perbuatan cabul atau melanggar adab kesopanan.
Perbuatan itu dilakukan JP sekitar bulan Oktober 2022 lalu. Diduga, JP memanfaatkan rasa simpatik korbannya, dimana korban sangat kagum kepada JP sejak korban masih anak anak.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pematang Siantar Rahmat Hasibuan yang dikonfirmasi tentang persidangan besok, juga membenarkan hal itu. Hanya saja karena terkait asusila maka persidangan akan digelar secara tertutup.
"Sidang pertama akan dilakukan besok sesuai jadwal, jika tidak ada perubahan. Dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan," jelas Rahmat.
Komentar