SIANTAR - Warga Sidomulyo geram dengan tembok yang berdiri di tikungan jalan percis di jembatan yang telah menghalangi jalan. Warga pun mengancam merobohkan tembok itu apabila tidak ada penyelesaian dari pemerintah.

Adapun polemik tembok ini berlangsung sejak tahun 2020. Setelah diprotes warga, Pemko Pematang Siantar melalui Dinas PUPR mengeluarkan surat agar pemilik tembok membongkar sendiri bangunannya.

Surat teguran ketiga itu dilayangkan tertanggal 1 April 2020. Namun hingga saat ini tembok itu tetap berdiri. Warga Sidomulyo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat (APARA) akhirnya berunjuk rasa, Selasa 3 Oktober 2023.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemko Siantar, lokasi tembok berada di Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.

Di sisi lain tembok tersebut berada di wilayah perbatasan antara Kota Siantar dan Pemkab Simalungun.

Koordinator Aksi APARA Jannes Boang Manalu mengatakan tembok itu juga dibangun tak jauh dari daerah aliran sungai atau DAS.

Ia juga menyebut jika setelah berdirinya tembok itu menghalangi pandangan pengguna jalan hingga sering terjadi kecelakaan.

"Kami kasih waktu 2 kali 24 jam. Kalau tidak kami akan bongkar sendiri. Sudah tidak ada lagi waktu untuk membahas itu," katanya saat berunjuk rasa di perkantoran DPRD, Selasa (3/10).

Selain Pemko dan DPRD Siantar, massa APARA juga berunjuk rasa ke Kantor Bupati dan Polres Simalungun. Mereka meminta pemerintah setempat turun menyelesaikan persoalan itu.

Sementara, Tagor Manik selaku pemilik mengatakan tembok itu dibangun di atas lahan miliknya, bukan untuk mengganggu pengendara bermotor.

"Kan nggak ada salah kalau aku membangun (tembok) di tanah ku sendiri," kata Tagor.

Adapun alasan dirinya membangun tembok karena ia ingin menjaga aset miliknya.

Sejauh ini, Pemko Pematang Siantar dan Pemkab Simalungun berencana untuk meninjau lokasi tersebut pada Kamis (4/10), untuk memastikan wilayah administratif tembok tersebut.

Baca juga: Warga Sidomulyo Ancam Robohkan Tembok Karena Halangi Jalan