SIANTAR - Warga Sidomulyo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat (APARA) berunjuk rasa di perkantoran DPRD dan Balaikota di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Selasa (3/10/2023).

Warga meminta agar tembok yang menghalangi pengendara bermotor persis di tikungan jalan segera dirobohkan. Selain membahayakan pengendara, tembok tersebut didirikan di tas DAS (Daerah Aliran Sungai).

Koordinator Aksi Jannes Boang Manalu mengatakan persoalan tembok itu sudah berlangsung sejak 2020.

Saat itu Wali Kota Pematang Siantar melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan surat teguran ketiga tertanggal 1 April 2020 agar pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut.

Saat unjuk rasa, massa meminta sekretaris DPRD Pematang Siantar Eka Hendra menandatangani surat berisi pemberitahuan, jika warga akan membongkar sendiri tembok itu pada Kamis (5/10).

Pernyataan itu dibuat sebab warga sudah kecewa lantaran persoalan itu tak kunjung diselesaikan.

Tak ada anggota DPRD yang hadir mendengar aspirasi, massa bertolak ke Balaikota di Jalan Merdeka. Di sana, pengunjuk rasa berdialog dengan asisten I Pemko Siantar Junaedi Sitanggang.

Untuk memastikan apakah termasuk di wilayah administratif Kota Pematang Siantar, Junaedi berjanji turun ke lokasi, pada Rabu (4/10).

“Untuk memastikan keberadaan tembok itu, besok kami akan meninjau langsung,” ujar Junaedi.

Pada hari yang sama, pengunjuk rasa berangkat menuju Kantor Bupati dan Polres Simalungun di Pematang Raya, dengan tuntutan serupa.

Pengunjukrasa akhirnya diterima Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih dan Asisten Pemkab Simalungun, Albert Saragih. Keduanya berjanji akan turun ke lokasi, Rabu (4/10).

Sementara di Mako Polres Simalungun, massa meminta pengawalan jika warga akan melakukan perobohan tembok. Merespons itu, pihak Polres Simalungun menyatakan siap turun ke lokasi.