BINJAI, HETANEWS.com - Sat Narkoba Polres Binjai belum lama ini mengamankan 4 tersangka yang terlibat kasus narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, satu diantaranya wanita.

Sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terhadap para Kapolres se-jajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

Saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim satnarkoba polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP sesuai arahan AKP Irvan Rinaldi Pane selaku kasat narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim satnarkoba polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Mengingat situasi saat itu masih pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB sehingga aktifitas masyarakat sedang sibuk-sibuknya sehingga menyulitkan bagi petugas untuk mengenali ciri-ciri terduga sesuai informasi awal,

Namun berkat kesigapan TIM sehingga menemukan 2 pria dan 1 wanita yang gerak-geriknya sangat patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap ketiganya.

Empat tersangka salah satunya wanita yang kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai. (Foto: Dok. Polres Binjai)

Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau muda dengan jumlah 100 butir.

Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap ketiga orang terduga MK (21) warga desa matang kumbang kabupaten aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21) warga desa wonosari Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan DW (21) warga derdamaian kecamatan stabat kabupaten langkat.

Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang terduga, kemudian dianya mengakui bahwa barang ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang pria.

Saat itu juga TIM langsung gerak cepat untuk mengejarnya sehingga TIM berhasil melakukan penangkapan terhadap WR alias Danianto (18) di marelan II Lingk. 27 kelurahan rengas pulau kecamatan medan marelan, kota medan dan terhadapnya dilakukan penyitaan barang bukti Rp. 1.500.000,- (yang diakui oleh WR sebagai hasil keuntungan dari jual ekstasi tersebut),

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu: 100 butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat Brutto 39,92 gr, 1 unit HP merk Iphone warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna biru dengan No.pol BK 6766 RAV, 1 unit Hp merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp. 1.500.000 dan 1 unit sepeda motor kawasaki klx tanpa no plat polisi.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.