SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Golom Silitonga dibantu 2 hakim anggota Widiastuti dan Yudi Dharma menyatakan menolak eksepsi terdakwa. Memutuskan agar pemeriksaan perkara kasus dugaan penipuan dilanjutkan dengan pembuktian.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (3/10/2023).
Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Firmansyah menyebutkan jika terdakwa MK br P (35) selaku wirausaha yang bergerak di bidang jasa pembuatan baju/pakaian khusus wanita yang bernama Angel Kebaya dan selain itu sejak Mei 2020, terdakwa MK br P juga menjalankan usaha arisan online dengan nama Arisan Bangkit Bersama.
Tapi sejak tahun 2021, terdakwa harus memutar otaknya untuk menutupi kewajibannya sebagai pemilik (owner) dari Arisan Bangkit Bersama. Karena banyak peserta Arisan tidak lagi melakukan pembayaran.
Akibat keadaan tersebut maka timbul niat terdakwa untuk menipu. Dengan cara membujuk saksi korban Ema Malini Sianipar ikut arisan online yang dikelola terdakwa. Apabila Ema Malini Sianipar mengikuti arisan Bangkit Bersama Investasi maka bisa menjadi seperti terdakwa, yaitu dapat membeli perabotan rumah tangga dan perhiasan yang banyak dalam jangka waktu yang singkat.
Demikian dalil yang didakwakan jaksa kepada MK br P, sehingga saksi korban merasa tertarik dan ikut bergabung dengan arisan online yang dikelola terdakwa. Lalu pada tanggal 16 November 2021, Ema Malini Sianipar segera mengirimkan uangnya melalui transfer dari Bank Mandiri Cabang Pembantu Sutomo Pematangsiantar miliknya dengan Nomor Rekening 1070014064853 sebesar Rp. 100.000.000,- ke Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar milik terdakwa MK br P dengan Nomor Rekening 1070009954589.
Untuk meyakinkan korban dan seakan akan arisan online tersebut berhasil maka terdakwa melakukan pembayaran Arisan Bangkit Bersama Investasi kepada saksi korban 108 juta. Sehingga Ema Malini Sianipar sangat percaya akan keberadaan Arisan Bangkit Bersama Investasi yang dikelola terdakwa, walaupun kenyataannya Arisan Bangkit Bersama Investasi tidak pernah ada dan hanya kebohongan yang dilakukan terdakwa kepada Ema Malini Sianipar.
Karena kepercayaan tersebut, pada 28 Desember 2021 Ema Malini Sianipar mengirim pesan kepada terdakwa menyetujui untuk ikut Arisan Bangkit Bersama Investasi lagi dengan investasi sebesar Rp. 100.000.000,- dalam jangka waktu 1 bulan dan atas pesan tersebut, terdakwa dengan senang hati menyetujuinya.
Pada hari itu juga saksi korban Ema Malini Sianipar mengirimkan uangnya melalui transfer dari Bank Mandiri Cabang Pembantu Sutomo Pematangsiantar miliknya sebesar Rp. 100.000.000,- ke Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar milik terdakwa.
Kemudian terdakwa membentuk arisan online investasi dengan nama Arisan Bangkit Bersama Cloter Duos Akhir Tahun dan menyebarluaskannya di group facebook.
Kenyataannya Arisan Bangkit Bersama Investasi Cloter Duos Akhir Tahun tidak pernah ada dan hanya kebohongan yang dilakukan terdakwa kepada Ema Malini Sianipar yang sudah lama dikenalnya. Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta.
Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 378 KUHP atau subsider pasal 372 KUHP.
Meski sudah mendekam di balik jeruji besi, terdakwa tidak ada niat mengembalikan uang korban.
"Sebelumnya, terdakwa minta waktu untuk bisa mengembalikan uang kami saat kami laporkan ke Poldasu. Tapi sudah hampir satu tahun, uang kami tidak dikembalikan. Padahal asetnya sangat banyak," kata Sinaga (suami korban) yang mengikuti persidangan siang itu.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (10/10/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Komentar