SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Salah seorang pengunjung sidang mengaku keluarga terdakwa, interupsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (3/10/2023).
"Saya sebagai keluarga terdakwa keberatan jika pengunjung sidang menggunakan ponsel," katanya.
Hal itu disampaikan seorang laki-laki pengunjung sidang yang mengaku keluarga terdakwa, setelah melihat wartawan dari media online bermarga Hutabarat dan Sijabat mengambil foto terdakwa MK br P (36) yang didakwa melakukan penipuan arisan online.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis hakim Golom Silitonga SH MH secara tegas mengatakan "Mereka itu Wartawan dan bekerja dilindungi Undang Undang, sama seperti kami," tegasnya dan langsung menutup persidangan.
Bosar Doni Sinaga yang merupakan wartawan senior yang juga hadir dalam persidangan siang itu mengatakan bahwa persidangan sudah digelar dan terbuka untuk umum. Sehingga siapa pun bisa mengikuti sidang tersebut.
Berbeda jika sidang tertutup untuk umum, tidak siapapun boleh masuk apalagi mengambil gambar.
Maka Wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya, sudah mendapatkan ijin dari majelis hakim untuk melakukan peliputan. Segala bentuk hasil karya jurnalistik dilindungi Undang Undang.
"Jadi hakim yang berwenang dan menentukan siapa saja yang boleh atau tidak mengambil gambar," kata Bosar.
Sementara itu Roida Siahaan yang sudah 35 tahun lebih melakukan peliputan jurnalistik di Pengadilan Negeri Simalungun sependapat dengan Bosar Doni.
"Yang keberatan itu terdakwa karena sudah dewasa, bukan orang lain. Sedangkan Menteri, kepala daerah atau Presiden saja jika sudah jadi terdakwa fotonya dipampang /disiarkan di semua media," jelas Roida.
Komentar