SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Golom Silitonga SH menjatuhkan vonis lebih ringan kepada terdakwa Anggi Julianti (23), melalui sidang Selasa (3/10/2023).
Janda beranak satu tersebut dihukum 5,6 tahun penjara denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya ia dituntut jaksa Fransiska Sitorus selama 9 tahun penjara dan denda yang sama dengan putusan hakim.
Terdakwa Anggi Julianti membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Warga Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Simalungun itu dipersalahkan Jaksa melanggar pasal 76 d yaitu pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hakim dengan segala pertimbangannya meringankan hukuman Anggi karena masih memiliki seorang anak yang masih kecil. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Alasan terdakwa menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya karena merasa malu dan takut. Dengan status janda, ia hamil hasil hubungan gelap dengan kekasihnya (Frendika Sinaga) yang baru dikenal melalui media sosial (Facebook).
Ia juga merasa takut karena jika hamil di luar nikah akan diusir dari kampungnya. Saat bayinya lahir, terdakwa langsung membekap mulut bayi hingga meninggal dan mengubur di lokasi perkebunan sawit milik warga yang tidak jauh dari rumahnya.
"Setelah bayi saya lahir Jumat 23 Juni 2023 pukul 01.00 WIB dini hari, bayi itu menangis lalu dengan telapak tangan kanan saya tutup mulutnya hingga tidak bernafas lagi yang mulia," ucap terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Hingga akhirnya salah seorang warga mencurigai perut terdakwa yang sudah kempes. Lalu terdakwa mengungkapkan kasusnya dan menunjukkan tempat bayinya di kubur.
Atas putusan hakim tersebut, jaksa menyatakan pikir pikir akan menerima ataupun mengajukan banding. "Pikir pikir yang mulia," kata jaksa.
Komentar