SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Cuma sebatas penjual togel (Toto gelap) yang ditangkap Polres Simalungun. Sedangkan bandarnya bebas melancarkan operasinya di wilayah Hukum (Wilkum) Simalungun.
Seperti Suloso (48) dan M Zaelani Sinulingga (43) telah dituntut hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan sebagai juru tulis (jurtul) ataupun penjual angka tebakan judi togel Hongkong, Sidney dan Singapore. Keduanya diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Simalungun.
M Zaelani Sinulingga bahkan sudah divonis 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Suloso sidangnya masih ditunda pada Senin (2/10/2023) untuk putusan.
Dalam tuntutan jaksa menyebutkan terdakwa M Zaelani sebagai penjual angka tebakan menyetorkan hasil rekapan kepada bandarnya Rona Simbolon. "Ntah bandar atau cuma koordinator lapangan atau pengumpul rekap", tapi tak berhasil diungkap Polres Simalungun.
Terdakwa Suloso yang juga sebagai penjual angka tebakan mengaku menyetorkan hasil rekapan kepada Kelvin Sinaga,yang juga tak berhasil diungkap Polres Simalungun.
Tampaknya, Polres Simalungun hanya mampu menangkap penjual saja.
Zaelani ditangkap dari sebuah warung di Jalan Veteran Kecamatan Saran Padang pada Sabtu, 17 Juni 2023. Dengan barang bukti uang tunai 186 ribu, buku tafsir mimpi, kertas HVS berisikan rekap angka tebakan.
Sedangkan Suloso ditangkap dari sebuah warung di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas pada Jumat, 16 Juni 2023. Dengan BB uang tunai 194 ribu, hape berisikan pesan masuk angka tebakan, kertas berisikan angka rekapan, pulpen dan notes.
Kedua terdakwa itu dipersalahkan jaksa melanggar pasal 303 (1) ke-2 KUHP tentang melakukan permainan judi di muka umum tanpa ijin.
Komentar