SIANTAR - Polsek Siantar Selatan meringkus 2 pelaku pencurian sebuah steling berisi puluhan bungkus rokok dan uang tunai berinisial CRSPG (21) dan MIG. Pencurian tersebut terjadi pada awal September 2023.

Kasus pencurian itu terjadi di warung milik Frison Putra Gunawan Naibaho di Jl.Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, pada Jumat (29/9/2023).

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa 1 buah steleng kaca berisikan rokok bermacam merk serta uang sebanyak Rp. 8.000.000.

Kanit Reskrim IPDA M Simanungkalit dalam keterangannya mengatakan, sebeumnya pelaku lain yakni MIG diamankan di Jalan Merdeka saat membawa angkutan umum.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor tanpa nomor polisi dan puluhan bungkus rokok dari berbagai macam merek.

Saat diinterogasi MIG mengaku telah mencuri di warung korban bersama rekannya berinisial CRSPG.

Polisikemudian meringkus CRSPG ditempat persembunyiaannya di Jl. Seksama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Ia mengatakan, polisi beserta barang bukti telah diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan.

Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana