SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Tergiur dengan harga murah minyak goreng, seorang pria ditipu hingga ratusan juta oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Namun otak pelaku kasus penipuan, yang menimpa korban Robert Tan warga Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Barat belum berhasil ditangkap pihak kepolisian Polsek Bangun.

Robert mengatakan kasus yang menimpanya terjadi pada tanggal 12 September 2023 lalu. Dimana melalui akun media sosial (Facebook), korban melihat pelaku yang mengaku bernama Effort mengiklankan bisnis minyak goreng merek “Minyak Kita” Bantal.

Kemudian korban dengan pelaku saling bertukar nomor hp dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Setelah berkenalan, mereka pun sepakat dengan harga minyak goreng tersebut.

"Disitu saya memesan minyak goreng sebanyak 2.200 karton kepada pelaku ini dan saya mengatakan kepada dia (Effort) akan membayarnya jika barang sudah sampai ke gudang saya yang berada di Jalan H Ulakma Sinaga, Rambung Merah," ucap Robert Tan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (1/10/2023).

Keesokan harinya, sebuah truk berwarna hijau datang ke gudang milik korban, pada saat itu korban bertemu dengan sang supir berinisial NS dan langsung menyerahkan bon kepada korban sembari mengecek bon tersebut.

Dikarenakan waktu sudah larut malam, korban pun mengatakan kepada sang supir agar membongkar muatan minyak itu esok pagi.

"Saya pada saat itu tidak ada curiga sama sekali, makanya saya bilang ke supirnya agar besok pagi untuk membongkar minyaknya. Setelah truk masuk ke gudang, kemudian saya langsung mentransfer uang sebesar Rp 159.500.000 ke rekening atas nama Fahri Ambari," terangnya.

Setelah uang ditransfer, secara tiba-tiba NS mengatakan kalau ia salah alamat. Mendengar hal itu, kecurigaan korban muncul dan menanyakan apa yang mereka bawa didalam truk. Namun NS mengatakan kalau ia tidak boleh membukanya jika tidak ada perintah bosnya.

"Pas saya paksa buka penutup truk itu, ternyata didalam truk tidak ada apa-apa sehingga saya langsung menyerahkan NS ke Polres Simalungun dan saya membuat laporan dengan No LP/B/258/IX/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara," tegasnya.

Dalam hal ini, Robert Tan berharap kepada Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim agar segera menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dialaminya serta truk yang diamankan sebagai barang bukti disita sampai kasus yang menimpanya selesai.