SIANTAR - Anggota polisi Polsek Siantar Selatan mengamankan seorang remaja inisial VR (18) dari kediamannya atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung dalam keterangannya menyebutkan VR diamankan atas laporan pengaduan B/24/IX/2023 oleh pelapor Ferri Purba warga Kecamatan Siantar Selatan.

Awalnya Ferri meminjamkan sepeda motor miliknya kepada VR Jumat 22 September 2023. VR juga mengambil BPKB sepeda motor dan KTP. Saat dihubungi oleh korban, nomor telepon VR tidak tersambung.

Kemudian diketahui bahwa sepeda motor tersebut hendak dijual oleh seseorang inisial IPB.

“penjual yang memposting sepeda motor itu yang berinisial IPB, dan bertemu di gudang kereta api Jalan Kartini bawah pada Sabtu 23 September lalu," kata Maxi, Jumat (28/9)

Pengakuan IPB, ia membeli dari SSS, dan SSS mengaku membeli dari seorang inisial WA. Setelah dimintai keterangan, WA menyebut sepeda motor itu dari VR, yang menyuruhnya menjual.

Polisi kemudian mengamankan VR dari kediamannya dan diamankan di Mako Polsek. Polisi mempersangkan pasal 362 dan 372 KUHP tentang pasal pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.