SIMALUNGUN - HETANEWS.com - Jaksa Dedi Chandra Sihombing menuntut 2 terdakwa, Randi Marlin Sinaga selama 6 tahun dan Lamhot Rajagukguk selama 4,5 tahun disidang Pengadilan Negeri Simalungun.
Selain itu,kedua terdakwa masing masing dituntut denda 800 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Keduanya dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Agenda persidangan, Rabu (27/9/2023) seyogianya me dengarkan putusan hakim, tapi karena belum siap maka persidangan ditunda sepekan.
"Putusan belum siap dan sidang kita tunda hingga Selasa (3/10/2023) mendatang," kata hakim ketua Golom Silitonga.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Senin, 10 April 2023 ketika sedang berjalan di Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar. Dimana, keduanya baru saja membeli sabu secara patungan dari Angga Pratama dari sebuah gubuk di Jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan.
Sabu yang dibeli terdakwa Randi seharga 70 ribu yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan terdakwa Lamhot. Uang membeli sabu dari Randi 50 ribu dan Lamhot 20 ribu.
Randi dituntut hukuman lebih berat karena sudah pernah dihukum (residivis) dalam kasus yang sama. Sedangkan Lamhot baru pertama kali melakukan.
Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Komentar