SIANTAR, HETANEWS.com - Kasus tipu gelap yang dialami oleh Robert Tan mengendap selama dua tahun di Polres Pematang Siantar. Pasalnya kasus tipu gelap yang terjadi pada tahun 2021 hingga sekarang pelakunya tidak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Padahal korban sudah mengalami kerugian hingga Rp 43 juta dan peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 Januari 2021 tepatnya di Jalan Ksatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Robert Tan mengungkapkan bahwa ia ditipu oleh seorang bernama Mohammad Halim, dimana korban tidak pernah menerima uang hasil penjualan telur ayam eropa. Dengan Nomor Laporan Polisi : LP/220/IV/2021/SU/STR, tanggal 10 April 2021

"Saya kecewa kasus saya selama dua tahun tidak dituntaskan oleh pihak Polres Pematang Siantar. Saya juga tidak tahu harus mengadu kemana lagi, saya mohon kepada Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno agar pelaku segera ditangkap," ungkap Robert Tan, Rabu (27/9/2023).

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Edi Sihombing mengatakan agar Kapolres Siantar yang baru menjabat harus memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang diduga mandek ditangan penyidik.

"Seperti kasus yang sudah lebih dua tahun ditangani tapi tidak jelas proses penanganannya. Semangat polri yang presisi dalam melakukan penegakan hukum jangan sampai luntur begitu saja ditangan Kapolres, dan laporan korban inisial RT seharusnya tidak perlu sampai bertahun-tahun baru selesai ditangani oleh penyidik," ungkapnya.

Menurutnya, jika perkara ini mandek karena kesalahan penyidik, maka Kapolres harus berani menegur dan memberi sanksi, karena sudah menjadi kewajiban penyidik untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan itu tercantum di pasal 5 ayat 1 huruf c Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural”.

"Saya berharap Kapolres yang baru ini dapat menuntaskan kasus yang telah lama tidak diselesaikan," tutupnya.