SIANTAR - Pegawai medis dan non medis Rumah Sakit (RS) Harapan mengikuti sosialisasi hubungan industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, di Aula RS
Harapan, Jalan Farel Pasaribu Pematang Siantar, Selasa (26/09/2023).
Direktur RS Harapan Pematang Siantar Dr Manora Nababan mengatakan materi yang diberikan sangat erat dan berhubungan kehidupan sehari-hari dengan para pekerja.
Ia menambahkan, sosialisasi hubungan industrial dan UU Ketenagakerjaan untuk terciptanya kenyamanan dan keamanan para pekerja.
"Untuk itu saya mengajak para peserta sosialisasi selama dua hari ini, kita manfaatkan sebaik mungkin dari narasumber yang menyampaikannya," katanya.
Adapun kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar,untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja, khususnya di RS Harapan, paramedis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
"Dan bertujuan agar pekerja memahami tentang hak dan kewajiban di dalam bekerja dan jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja," kata Plt Kadisnaker Robert Sitanggang.
Turut hadir dalam acara ini, Wali Kota Siantar Susanti Dewayani. Susanti mengaku dulunya sempat bertugas di RS Harapan, tepatnya tahun 1999-2015. Momentum ia sekaligus bernostalgia dengan sejawatnya.
Baca juga: Wali Kota Susanti Tak Pernah Temui Warga Gurilla Saat Berkonflik Dengan PTPN III
Komentar