SIANTAR - PDPHJ menarik hak sewa 67 kios yang bertempat di Pasar Dwikora, karena penyewa tertunggak retribusi lebih dari satu tahun. PDPHJ masih memberi kesempatan kepada penyewa untuk melakukan pelunasan termasuk membayar denda.
Staf Bidang Penagihan dan Tunggakan PDPHJ Fauziah Harahap mengatakan adapun sewa per tahun untuk kios bervariasi.
Selain sewa tahunan dan KIP (Kartu Identitas Pedagang) ada biaya retribusi bulanan. Saat ini kata dia, ada 2110 kios milik PDPHJ.
"Kami menunggu pemiliknya menebus kembali. Setelah itu kami akan melakukan pelelangan," kata Fauziah kepada wartawan ditemui Senin (25/9/2023).
Menurut Fauziah, pedagang yang menyewa 67 kios tersebut sebelumnya telah diberi kesempatan untuk menyicil. Namun hingga saat ini tidak upaya pencicilan yang dilakukan pedagang.
Penarik hak sewa juga dilakukan pada 2015 dan 2019. Macetnya pembayaran sewa kios dinilai turut mempengaruhi pendapatan perusahaan. Untuk itu Fauziah berharap pedagang disiplin melakukan pembayaran retribusi.
"Namun ada juga pedagang yang menebus kiosnya setelah ditarik hak senyawa. Kalau mau menebus, bayar denda, bayar KIP dan bayar sewa," katanya.
Komentar