SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Candra Kirana als Jambrong (33) warga Nagori Tempel Jaya Nagori Bosar Maligas dihukum 6 tahun di sidang Pengadilan Negeri Simalungun yang digelar secara daring, Senin (25/9/2023).

Selian itu, ia juga didenda 900 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan hakim Anggreana ER Sormin lebih berat daripada tuntutan jaksa Melnita. Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun denda 800 jita subsider 3 bulan saja.

Terdakwa Jambrong dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ia terbukti menyimpan/menguasai narkotika jenis sabu seberat bruto 1,46 gram.

Berdasarkan faktanya, Jambrong mengaku dititipi 7 paket sabu oleh Angga (DPO) di dalam gubuk di kampungnya Nagori Bosar Maligas.Ia pun ditangkap pada Kamis, 13 April 2023 di dalam gubuk tersebut.

Saksi polisi yang sudah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika si gubuk tersebut langsung ke TKP. Saat melihat kedatang petugas Indra Saputra dkk, terdakwa membuang sesuatu dan lari menuju rumah nya.

Tapi langsung diamankan petugas bersama barang bukti, terdakwa mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut milik Angga yang dititipkan kepadanya. Sedangkan Angga pergi ke billiar.